Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ditahan 100 Hari Karena Simpan Sertifikat Atas Nama Sendiri, Irfan Suryanagara: Di Mana Letak Penggelapannya?

Ditahan 100 Hari Karena Simpan Sertifikat Atas Nama Sendiri, Irfan Suryanagara
Sebuah pertanyaan mendasar yang seharusnya sederhana kini justru menjadi polemik hukum yang menyeret seorang warga negara kembali ke balik jeruji besi. Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sebuah pertanyaan mendasar yang seharusnya sederhana kini justru menjadi polemik hukum yang menyeret seorang warga negara kembali ke balik jeruji besi. Bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan sertifikat yang atas nama dirinya sendiri, tidak pernah disita sebagai barang bukti, namun berujung menjadi tersangka, ditahan, bahkan dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

Pertanyaan itulah yang kini terus menggema dari balik ruang tahanan Bareskrim Polri, tempat Irfan Suryanagara telah mendekam lebih dari 100 hari.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, kepada jejaring media KBO Babel, Senin (8/6/2026), Irfan mengungkapkan sederet kejanggalan yang menurutnya menjadi cerminan betapa kaburnya kepastian hukum yang sedang dihadapinya.

Kasus yang menjerat Irfan bukan perkara baru. Laporan pertama terhadap dirinya masuk ke Mabes Polri pada tahun 2021 dengan tuduhan penggelapan dan TPPU. Bahkan istrinya yang disebut hanya berstatus ibu rumah tangga ikut diperiksa dan kemudian dijadikan tersangka.

Perjalanan hukum yang panjang itu sempat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui kasasi yang menjatuhkan hukuman berat terhadap Irfan dan istrinya.

Harapan muncul ketika Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irfan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan atas perkara penggelapan, namun menghapus unsur TPPU yang sebelumnya melekat dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, putusan tersebut juga memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Persoalan Baru Muncul

Menurut Irfan, hingga kini aset-aset yang menjadi objek perkara justru tidak kembali kepada dirinya. Lebih mengherankan lagi, sertifikat yang kini dijadikan dasar laporan baru tidak pernah tercatat sebagai barang bukti yang disita selama proses penyidikan, persidangan maupun eksekusi.

“Sertifikat itu tidak pernah disita. Tidak pernah menjadi barang sitaan penyidik maupun kejaksaan. Sebagian ada pada saya, sebagian ada di bank sejak tahun 2015 dan satu lainnya berada di pihak lain,” ungkapnya.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda