PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Gelombang kritik terhadap proses hukum yang menjerat Irfan Soeryanagara semakin menguat. Kali ini datang dari praktisi hukum Dr Ali Suage SH, MM yang secara terbuka menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilainya berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, Selasa (9/6/2026)
Dalam analisis hukumnya, Dr Ali Suage bahkan menyebut terdapat indikasi kuat yang mengarah pada error in law, abuse of power, hingga dugaan kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya berada dalam ranah perdata.
Menurutnya, jika fakta-fakta yang selama ini disampaikan oleh penasihat hukum Irfan Soeryanagara benar adanya, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan pembuktian pidana biasa, melainkan menyentuh aspek fundamental penegakan hukum yang harus diuji secara serius.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses secara berulang untuk perkara yang sama. Jika benar objek, para pihak, dan peristiwa hukumnya identik dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ada persoalan besar yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum,” tegas Ali.
Sorotan pertama tertuju pada dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, sebuah prinsip universal dalam hukum pidana yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ali menilai, apabila 13 sertifikat yang menjadi objek perkara saat ini merupakan objek yang sama dengan perkara sebelumnya, dengan pihak-pihak yang sama serta dasar peristiwa hukum yang tidak berbeda, maka proses hukum yang sedang berjalan berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.
“Jika tiga unsur itu identik, maka pertanyaannya sederhana, mengapa perkara yang sudah selesai secara hukum diproses kembali dengan kemasan berbeda?” ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyoroti persoalan yang menurutnya sangat mendasar namun justru luput dari perhatian publik, yakni status barang bukti.
Dalam hukum acara pidana, kata dia, suatu barang yang akan dijadikan alat bukti wajib melalui proses penyitaan yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Namun apabila benar sertifikat yang menjadi objek perkara tidak pernah disita penyidik, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar legalitas barang tersebut digunakan dalam proses pembuktian.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.