PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Permintaan maaf yang disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Edi Irawan yang disalahartikan, terkait tidak tersedianya rekaman elektronik dan transkrip verbatim persidangan sengketa informasi publik menjadi bahan perdebatan baru di ruang publik.
Namun di balik narasi kemenangan moral yang coba dibangun, terdapat fakta hukum lain yang tidak dapat diabaikan: dua gugatan yang diajukan Edi Irawan terhadap KI Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang justru berakhir dengan pencabutan oleh dirinya sendiri.
Surat permohonan maaf KI Babel Nomor 057/KI-BABEL/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 memang mengakui bahwa lembaga tersebut belum memiliki sarana dan sistem transkripsi elektronik yang dapat menghasilkan dokumen verbatim sebagaimana diminta Edi Irawan. Pengakuan ini kemudian dijadikan dasar oleh Edi untuk memperkuat kritiknya terhadap tata kelola KI Babel.
Dalam berbagai pernyataannya, Edi menuding KI Babel tidak profesional, tidak inovatif, bahkan menyebut lembaga tersebut gagal menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Kritik itu kemudian berkembang menjadi serangan yang lebih luas terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
Namun jika menilik fakta persidangan, terdapat pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apabila pelanggaran yang dituduhkan sedemikian serius dan diyakini memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa gugatan yang diajukan ke PTUN justru tidak pernah sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara?
Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Edi Irawan sebelumnya mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP. Akan tetapi gugatan tersebut dicabut sendiri oleh Penggugat sebelum masuk pada tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi.
Tidak berhenti di situ, Edi kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.PGP yang masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KI Babel. Namun hasilnya sama. Sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa, gugatan kembali dicabut oleh Penggugat sendiri.
Fakta ini menjadi penting karena dalam sistem peradilan administrasi negara, kebenaran suatu dalil hukum tidak hanya diukur dari opini atau pernyataan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme pembuktian di depan majelis hakim.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.