Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji Hakim?

Konsep Otomatis
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: KBO Babel/JournalArta

Artinya, sampai hari ini belum pernah ada putusan PTUN yang menyatakan KI Babel terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana tuduhan yang berulang kali disampaikan Edi Irawan. Sebaliknya, dua perkara yang diajukan justru berakhir sebelum pengadilan memiliki kesempatan untuk menilai dan memeriksa substansi gugatan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan persiapan perkara kedua, majelis hakim bahkan diketahui memberikan perhatian terhadap kejelasan objek gugatan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek formil gugatan menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di sinilah letak perbedaan antara kritik politik dan pembuktian hukum. Kritik dapat disampaikan siapa saja dan dengan bahasa apa saja. Namun ketika tuduhan dibawa ke ranah pengadilan, maka seluruh dalil harus mampu dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Karena itu, narasi yang berkembang seolah-olah permintaan maaf KI Babel otomatis membuktikan seluruh tuduhan Edi Irawan perlu ditempatkan secara proporsional. Permintaan maaf administratif tidak serta-merta identik dengan pengakuan adanya pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi yuridis.

Sebaliknya, publik juga berhak mengetahui bahwa jalur hukum yang ditempuh untuk membuktikan tuduhan tersebut justru tidak pernah dituntaskan oleh pihak yang mengajukannya. Akibatnya, ruang publik hanya menerima sebagian cerita, sementara fakta-fakta proses peradilan yang berakhir dengan pencabutan gugatan kerap luput dari perhatian.

Kuasa Hukum KI Babel, Abrillioga, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menggugat badan publik. Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini pada dasarnya menegaskan prinsip sederhana dalam negara hukum: setiap orang berhak menggugat, tetapi setiap gugatan juga harus mampu dipertahankan hingga akhir proses peradilan.

Persoalan keterbukaan informasi publik memang merupakan isu penting yang harus terus dikawal. Kritik terhadap badan publik juga merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sehat. Namun demokrasi yang sehat juga menuntut konsistensi. Jika suatu dugaan pelanggaran diyakini benar, maka pembuktiannya semestinya diperjuangkan hingga pengadilan memberikan putusan, bukan berhenti di tengah jalan.

Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukanlah seberapa keras kritik disampaikan, melainkan sejauh mana kritik tersebut mampu bertahan ketika diuji di hadapan hukum. Dan hingga saat ini, fakta yang tercatat di PTUN Pangkalpinang menunjukkan bahwa dua gugatan terhadap KI Babel berakhir bukan karena kalah atau menang, melainkan karena dicabut sendiri oleh pihak yang mengajukannya.

Itulah fakta hukum yang tidak bisa dibantah dan patut menjadi pertimbangan publik dalam menilai secara utuh polemik antara Edi Irawan dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda