Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Komisi Informasi Babel Terima Audiensi BPOM Pangkalpinang, Bahas Tata Kelola Keterbukaan Informasi 

Pertemuan audiensi antara Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Balai Besar POM di Pangkalpinang
Pertemuan audiensi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Balai Besar POM di Pangkalpinang beserta jajaran, Selasa 21 Juli 2026

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang guna membahas tata kelola keterbukaan informasi publik, Selasa (21/7/2026).

Kedatangan rombongan BPOM diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Babel beserta Komisioner Bidang dan Sekretaris Komisi Informasi. Sementara dari pihak BPOM Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Pangkalpinang, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., beserta jajaran.

Komitmen Transparansi dan Pelaksanaan Monev

Dalam pertemuan tersebut, Alex Sander menyampaikan bahwa BPOM Pangkalpinang telah berupaya menjalankan prinsip transparansi dengan menyampaikan informasi secara berkala, setiap saat, maupun melalui laman resmi instansi.

Kegiatan audiensi ini juga bertujuan membahas pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) di lingkungan BPOM, yang diawali dengan evaluasi tingkat daerah, kemudian dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Apabila memenuhi syarat, BPOM daerah dapat mengikuti monev tingkat nasional dengan data yang disusun berdasarkan hasil pemantauan di wilayah masing-masing.

Dijelaskan pula struktur kerja BPOM yang mencakup wilayah kantor di Pangkalpinang, Belitung Timur, dan Belitung. Hingga saat ini, kasus sengketa informasi di lingkungan BPOM Pusat tercatat relatif sedikit dibandingkan badan publik lainnya.

Pentingnya Mekanisme PPID Cegah Sengketa Informasi

Ketua Komisi Informasi Babel, Ita, menegaskan bahwa sengketa informasi pada badan publik umumnya muncul ketika permintaan informasi masyarakat tidak dilayani dengan baik, baik untuk keperluan penelitian, penyusunan skripsi, maupun kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memiliki mekanisme yang jelas dalam mengelola permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal senada disampaikan Martono, S.TP., yang menjelaskan seluruh permohonan informasi diproses melalui satu pintu yaitu PPID. Jika informasi sudah tersedia di laman resmi, pemohon akan diarahkan ke tautan tersebut. Apabila belum tersedia, PPID pelaksana akan memproses permohonan hingga selesai. Jika pemohon belum merasa puas, ia berhak mengajukan keberatan.

Lingkup Pengawasan BPOM dan Peran Serta Instansi Lain

Dalam pertemuan juga diuraikan lingkup tugas pengawasan BPOM yang meliputi obat-obatan, kosmetik, pangan olahan, pelabelan produk, hingga kandungan bahan yang digunakan. Jika ditemukan produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan, BPOM dapat merekomendasikan penarikan produk dari peredaran. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pemusnahan barang bukti serta pengawasan lanjutan. Jika terjadi perubahan komposisi, produk akan diuji kembali dan informasi terkait akan diperbarui secara berkala.

Bidang Informasi dan Komunikasi BPOM juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dijelaskan pula bahwa untuk pangan segar seperti sayuran dan ikan, pengawasan juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan.

“Masyarakat masih banyak yang mengira seluruh urusan keamanan pangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BPOM, padahal pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Pangan dan dilaksanakan bersama sejumlah instansi lain,” jelas perwakilan BPOM.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa tujuan audiensi BPOM Pangkalpinang ke Komisi Informasi Babel?

Membahas tata kelola keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di lingkungan BPOM.

2. Bagaimana mekanisme permohonan informasi di BPOM?

Diproses melalui satu pintu PPID; jika informasi sudah ada di situs resmi diarahkan ke sana, jika belum akan diproses dan pemohon dapat mengajukan keberatan jika belum puas.

3. Apa lingkup pengawasan BPOM?

Meliputi obat, kosmetik, pangan olahan, pelabelan, dan kandungan bahan. Untuk pangan segar bekerja sama dengan instansi terkait.

4. Mengapa sengketa informasi bisa terjadi?

Umumnya karena permintaan informasi dari masyarakat tidak dilayani dengan baik oleh badan publik.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda