“Bagaimana mungkin sebuah objek dijadikan dasar dakwaan pidana sementara status penyitaannya sendiri dipersoalkan? Ini bukan persoalan teknis, tetapi menyangkut legitimasi proses hukum itu sendiri,” katanya.
Yang lebih mengundang tanda tanya, lanjut Ali, adalah konstruksi dugaan tindak pidana penggelapan yang dikenakan kepada Irfan Soeryanagara. Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Namun apabila sertifikat yang dipersoalkan masih tercatat atas nama terdakwa dan istrinya secara sah menurut hukum, maka unsur “barang milik orang lain” menjadi sangat problematik.
“Sederhananya, bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan barang yang secara administrasi dan yuridis masih tercatat atas nama dirinya sendiri? Di titik ini konstruksi hukumnya menjadi layak dipertanyakan,” ungkapnya.
Ali bahkan menilai perkara tersebut berpotensi menunjukkan gejala kriminalisasi terhadap sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk memaksakan penyelesaian sengketa kepemilikan yang substansinya masih diperdebatkan secara keperdataan.
“Pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk memenjarakan seseorang dalam sengketa kepemilikan yang belum terang benderang status hukumnya,” tegasnya.
Kejanggalan berikutnya muncul dari keberadaan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut memiliki pertimbangan berbeda terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ali menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.Di satu sisi terdapat putusan yang masih mengaitkan perkara dengan TPPU, sementara di sisi lain terdapat putusan yang menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
“Jika benar demikian, maka publik berhak bertanya, posisi hukum yang mana yang harus dijadikan rujukan? Kepastian hukum tidak boleh berjalan dalam dua arah yang saling bertentangan,” katanya.
Tak kalah penting, Ali juga mempertanyakan dasar penahanan Irfan yang telah berlangsung lebih dari 101 hari.Dalam perspektif hukum acara pidana, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ketat. Namun jika objek perkara masih diperselisihkan, status barang bukti dipertanyakan, dan kepemilikan sertifikat masih melekat secara hukum pada terdakwa, maka alasan penahanan menurutnya patut diuji secara mendalam.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.