“Penahanan bukan hukuman. Penahanan adalah tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama, padahal masih terdapat jadwal pemanggilan berikutnya.
Menurut Ali, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip due process of law, yaitu prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, Ali menilai terdapat lima titik kritis yang harus menjadi perhatian serius, yakni dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, legalitas barang bukti, lemahnya pemenuhan unsur penggelapan, inkonsistensi putusan pengadilan, serta potensi cacat prosedural dalam penangkapan dan penahanan.
“Ketika sertifikat atas nama sendiri diposisikan sebagai objek penggelapan, ketika barang yang tidak pernah disita dijadikan objek perkara, ketika perkara yang telah melalui PK kembali diproses, dan ketika isu TPPU yang disebut telah gugur kembali dimunculkan, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah proses hukum ini benar-benar berjalan untuk menegakkan keadilan atau justru sedang menjauh dari prinsip-prinsip dasar negara hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan, tetapi juga harus berdiri di atas fondasi kepastian hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. (KBO Babel)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.