Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ditahan 100 Hari Karena Simpan Sertifikat Atas Nama Sendiri, Irfan Suryanagara: Di Mana Letak Penggelapannya?

Ditahan 100 Hari Karena Simpan Sertifikat Atas Nama Sendiri, Irfan Suryanagara
Sebuah pertanyaan mendasar yang seharusnya sederhana kini justru menjadi polemik hukum yang menyeret seorang warga negara kembali ke balik jeruji besi. Foto: JournalArta

Yang membuat Irfan semakin sulit memahami perkara yang menjeratnya adalah fakta bahwa seluruh sertifikat tersebut masih atas nama istrinya, bukan atas nama pelapor.

Namun justru dokumen-dokumen itulah yang kini menjadi dasar laporan dugaan penggelapan dan TPPU yang membuat dirinya kembali ditahan.

Pertanyaan Kritis pun Bermunculan

Apakah seseorang dapat disebut menggelapkan sesuatu yang secara hukum administrasi masih tercatat atas nama dirinya sendiri atau keluarganya?

Apakah dokumen yang tidak pernah disita dapat dijadikan objek penggelapan pidana?

Apakah unsur TPPU yang telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan PK MA dapat kembali dimunculkan dalam perkara yang berakar dari objek yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari perspektif Irfan.

Ironisnya, setelah bebas pada tahun 2025, Irfan mengaku tidak pernah menolak ketika pelapor meminta sertifikat tersebut melalui somasi.

Melalui penasihat hukumnya, Dia bahkan menyatakan mempersilakan pengambilan sertifikat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Ia juga meminta pertemuan dengan pelapor untuk menjelaskan dasar hukum permintaan tersebut.

Namun pertemuan itu tidak pernah terjadi. Yang terjadi justru sebaliknya. Laporan baru kembali dilayangkan ke Bareskrim Polri dan berujung pada penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar lagi: apakah persoalan yang sesungguhnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan dan status kepemilikan dokumen dapat serta-merta berubah menjadi perkara pidana penggelapan?

Irfan juga mempertanyakan peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, jika memang terdapat objek yang harus dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan, maka mekanisme hukum seharusnya ditempuh melalui jalur eksekusi, bukan dengan melahirkan perkara pidana baru.

Di tengah pusaran persoalan tersebut, Irfan mengaku paling terpukul bukan karena dirinya harus kembali berhadapan dengan hukum, melainkan karena dampak yang dirasakan keluarganya.

Istri yang telah menjalani hukuman, anak-anak yang harus menghadapi tekanan sosial, serta kehidupan yang belum sempat kembali normal kini kembali diterpa ketidakpastian.

“Kami hanya mencari keadilan. Kami hanya ingin hukum berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.

Kasus yang dialami Irfan Suryanagara kini tidak lagi sekadar berbicara tentang 13 sertifikat dari tujuh bidang aset. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian besar terhadap wajah penegakan hukum Indonesia: apakah hukum benar-benar menjadi alat pencari keadilan, atau justru berubah menjadi ruang yang menghadirkan kebingungan bagi mereka yang sedang mencari kepastian.

Sebab dalam negara hukum, persoalan terbesar bukan ketika seseorang dinyatakan bersalah.Persoalan terbesar adalah ketika masyarakat tidak lagi mampu memahami mengapa seseorang dinyatakan bersalah. (KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda