JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola SPPG untuk menjaga kualitas Program MBG. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya akan mencopot pihak yang terbukti melanggar SOP, menyebabkan kejadian fatal, atau melakukan pelanggaran hukum.
Sudaryono juga mengatakan BGN akan memeriksa informasi di media sosial soal dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan itu masuk dalam upaya pembenahan tata kelola yang sedang dikerjakan sejak ia menjabat.
Tata kelola SPPG dibenahi dari SOP sampai rantai pasok
Sudaryono menyampaikan bahwa pembenahan yang ia lakukan tidak berhenti di satu titik. Menurut dia, BGN sedang menata ulang pelaksanaan SOP, termasuk SOP rantai pasok dan cara berbelanja.
"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," kata Sudaryono, Ahad (23/8/2026).
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa BGN melihat persoalan bukan semata di lapangan, tetapi juga di disiplin pelaksanaan. SOP disebut sudah tersedia. Yang jadi soal, menurut Sudaryono, adalah konsistensi menjalankannya.
Ia mengakui masih ada oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, dia menekankan perilaku itu tidak mewakili banyak SPPG yang menurutnya sudah bekerja sesuai ketentuan. Nada pernyataannya tegas. BGN, kata dia, ingin menutup ruang kompromi bagi pelanggaran yang berulang.
Pelanggaran dinilai bisa ganggu kesehatan penerima manfaat
Sudaryono menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemui, mulai dari tidak hadir di dapur sampai tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Dalam sejumlah kasus, pelanggaran semacam itu dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan.
Ia juga menyinggung adanya anggota SPPG yang terlibat penipuan dan judi daring. Dua hal ini, menurut dia, masuk kategori yang tak bisa ditoleransi bila terbukti melalui investigasi.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.