Ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan mendadak sunyi Kamis (20/8) siang. Para aktivis agraria dan anggota dewan yang sudah bersiap memulai agenda terpaksa menghela napas panjang.
Kursi untuk perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedianya diisi petinggi kepolisian, dibiarkan kosong melompong. Rapat dengar pendapat yang krusial untuk membahas nasib para petani terpaksa batal digelar.
Kekecewaan tak bisa disembunyikan oleh pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mereka jauh-jauh datang membawa data kelam: ada 147 kasus kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat yang tersebar di 11 provinsi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Ratusan nyawa dan napas hidup petani kini tersandera oleh pasal-pasal pidana di tengah perjuangan mempertahankan tanah kelola mereka.
Absennya Bareskrim
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, meluapkan kekesalannya usai rapat batal. Baginya, ketidakhadiran Kapolri maupun Kabareskrim adalah sinyal buruk. “Kami sangat kecewa. Pihak Bareskrim dan Kapolri tidak hadir tanpa alasan yang meyakinkan,” tegas Dewi di hadapan awak media.
Padahal, pertemuan ini sudah dikomunikasikan sebelumnya dengan pihak kepolisian agar mencari solusi konkret atas kekerasan di lapangan.
Bagi aktivis, Bareskrim adalah kunci. Mereka ingin membedah langsung pola penanganan perkara yang terus menyudutkan petani, masyarakat adat, hingga para pendamping hukum. Selama ini, para pejuang agraria sering terjepit. Di satu sisi, mereka mempertahankan hak atas tanah.
Di sisi lain, mereka justru ditarik paksa ke dalam jeratan hukum pidana oleh pihak korporasi atau pemilik klaim lahan yang seringkali memiliki dukungan kekuatan lebih besar.
Ketimpangan hukum ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini soal petani yang kehilangan akses pangan karena dilaporkan ke polisi, sementara lahan mereka dirampas. Ketidakhadiran aparat penegak hukum dalam forum formal seperti RDP DPR, menurut Dewi, membuktikan bahwa penanganan konflik agraria belum menjadi prioritas utama institusi Polri saat ini.
Tumpang Tindih Resolusi
Persoalan menjadi lebih runyam saat melihat adanya Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) milik DPR. Dewi menyoroti bahwa banyak dari 147 kasus tersebut terjadi justru di wilayah-wilayah yang sedang diupayakan untuk diselesaikan melalui Pansus. Ini adalah anomali birokrasi yang memuakkan bagi masyarakat bawah.
Satu lembaga di bawah naungan parlemen berusaha mencari jalan damai, namun di sisi lain, institusi penegak hukum justru terus melakukan penindakan pidana terhadap pihak yang seharusnya menjadi subjek resolusi konflik. Tumpang tindih ini menciptakan ketidakpastian hukum yang makin melelahkan bagi masyarakat adat dan petani di pedesaan.
Koordinasi yang lemah antara Senayan dan Mabes Polri kini menjadi sorotan tajam. DPR sebagai lembaga pengawas seolah tak berdaya ketika pihak kepolisian memilih untuk tidak hadir dalam pembahasan substansi yang menyangkut hak asasi manusia dan akses tanah rakyat. Pembatalan rapat ini praktis menghentikan ruang dialog yang seharusnya bisa memutus mata rantai kriminalisasi di daerah-daerah konflik.
Data 147 kasus tersebut akan terus bertambah jika negara tidak segera mengubah cara pandang mereka terhadap konflik tanah.
Tanpa keberanian Polri untuk duduk bersama dan mengevaluasi laporan pidana yang sering kali digunakan sebagai alat tekan oleh pemodal, para petani akan tetap menjadi pesakitan di tanah airnya sendiri.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda penting tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.