BANDUNG, JOURNALARTA.COM – Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam putusan sela perkara Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan sela ini berdampak langsung pada penghentian seluruh proses persidangan perkara tersebut. Pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta mengembalikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cimahi dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dakwaan Kejaksaan Negeri Cimahi Tidak Dapat Diterima
Putusan sela tersebut dibacakan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin, 10 Agustus 2026. Sidang krusial ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba. Keputusan ini diambil sebelum persidangan melangkah lebih jauh ke tahap pembuktian pokok perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Kegagalan dakwaan jaksa ini membuat perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa harus dihentikan di tengah jalan.
Bagi masyarakat dan pencari keadilan di Indonesia, putusan ini menegaskan kembali fungsi kontrol pengadilan dalam menguji keabsahan dakwaan penuntut umum sejak awal persidangan. Hal ini menjadi preseden penting bahwa aparat penegak hukum tidak dapat mengajukan kembali suatu perkara yang secara substansi hukum telah diselesaikan dalam peradilan terdahulu, sehingga menjamin hak warga negara dari tuntutan hukum yang berulang.
Dalil Ne Bis In Idem Menjadi Kunci Kemenangan
Konstruksi perkara yang disusun Kejaksaan Negeri Cimahi berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya. Namun, di dalam persidangan, tim advokat dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin oleh Dr. Endang mengajukan keberatan atau eksepsi secara terperinci.
Senjata utama yang digunakan tim penasihat hukum untuk mementahkan dakwaan jaksa adalah asas ne bis in idem. Asas hukum ini melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya atas perkara yang sama yang sebelumnya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada sejumlah argumen hukum kuat yang melandasi keputusan majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi terdakwa:
| Poin Keberatan Hukum | Detail Argumen Penasihat Hukum |
|---|---|
| Pemeriksaan Terdahulu | Pokok persoalan laporan Stelly Gandawijaya telah diperiksa dan diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. |
| Rujukan Putusan MA | Perkara mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/PID/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. |
| Status Masa Hukuman | Pidana yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa pada kasus sebelumnya telah selesai dijalani sepenuhnya. |
| Tuduhan Pencucian Uang | Dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara terdahulu telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan. |
Dengan dasar tersebut, majelis hakim menilai dakwaan baru yang diajukan oleh jaksa penuntut umum melanggar kepastian hukum. Oleh karena itu, pengadilan sepakat bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Riwayat Jabatan Irfan Suryanagara
Terdakwa dalam kasus ini bukan sosok baru di panggung politik regional. Irfan Suryanagara tercatat pernah memegang posisi strategis di parlemen daerah Jawa Barat selama dua periode berturut-turut.
Jabatan penting yang pernah diembannya meliputi posisi sebagai Ketua DPRD Jawa Barat untuk periode 2009–2014. Setelah menyelesaikan masa jabatan tersebut, ia kembali terpilih dan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat untuk periode 2014–2019.
Melalui putusan sela pada 10 Agustus 2026 ini, Pengadilan Negeri Bale Bandung menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap asas hukum formal seperti ne bis in idem merupakan syarat mutlak dalam penegakkan hukum peradilan pidana di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.