Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Mahkamah Agung Izinkan Ballroom Trump Dikerjakan Lagi

Ballroom Trump dan area East Wing Gedung Putih
Mahkamah Agung AS mengizinkan ballroom Trump tetap dibangun sementara proses banding berjalan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — ballroom Trump di Gedung Putih boleh terus dikerjakan untuk sementara setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat menahan putusan pengadilan bawah yang sempat menghentikan proyek itu. Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengeluarkan perintah singkat saat pengadilan memeriksa permintaan darurat pemerintahan Trump.

Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi pemerintahan Trump. Pihak Gedung Putih sejak awal berargumen bahwa pembongkaran East Wing dan pembangunan ballroom dibutuhkan untuk keamanan.

Mahkamah Agung belum menilai legalitas proyek

Perintah Roberts tidak membahas apakah proyek itu sah atau tidak. Yang ditunda hanya larangan dari Pengadilan Distrik D.C. yang sebelumnya membekukan pekerjaan di lokasi.

Artinya, pekerjaan tidak berhenti dulu. Proyek tetap melaju sambil pengadilan menimbang langkah selanjutnya.

Administrasi Trump lebih dulu mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah panel pengadilan banding federal yang terbelah memblokir pembangunan awal bulan ini. Panel itu menyatakan Trump memerlukan persetujuan Kongres untuk melanjutkan proyek ballroom tersebut.

Pengadilan banding sempat menangguhkan keputusannya selama dua pekan agar tim Trump punya waktu mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Langkah cepat itu akhirnya berbuah tunda eksekusi.

Argumen keamanan dan separasi kekuasaan

Dalam permohonannya, Solicitor General D. John Sauer menyebut perintah pengadilan sebagai hambatan yang luar biasa dan melawan hukum. Ia menulis bahwa penghentian proyek akan memutus pembangunan kompleks militer terintegrasi, termasuk ruang ballroom yang sepenuhnya aman di East Wing Gedung Putih.

Sauer juga mendesak agar injunksi ditahan demi keselamatan Presiden, kesinambungan pemerintahan, dan pemisahan kekuasaan.

Di sisi lain, Hakim Richard Leon sempat menjelaskan pada April bahwa larangan yang ia keluarkan memang mencegah pemerintah mengambil langkah untuk mengembangkan ballroom. Tapi, menurut penjelasannya, perintah itu tetap mengizinkan pekerjaan bawah tanah untuk fasilitas keamanan nasional atau pekerjaan yang diperlukan untuk melindungi lokasi dan presiden.

Ini penting. Karena sengketa ini tidak hanya soal desain gedung, tapi juga soal batas kewenangan eksekutif ketika proyek sudah masuk ke jantung kompleks pemerintahan Amerika Serikat.

Ballroom Trump sudah 65% selesai

Gedung Putih merujuk pada dugaan rencana serangan terhadap pertarungan UFC pada Juli di White House dan serangan saat White House Correspondents’ Dinner sebagai bukti bahwa ancaman keamanan meningkat. Dalam versi mereka, situasi itu membuat ballroom diperlukan.

Tapi proyek ini juga membawa jejak lama. Trump sudah lama memikirkan penambahan ballroom di Gedung Putih, dan saat kembali menjabat ia mengklaim proyek itu tak akan mengganggu bangunan utama.

Faktanya, East Wing kemudian diratakan dan proses pembangunan dipercepat.

Dalam berkas ke Mahkamah Agung, seorang pejabat Gedung Putih menyebut proyek itu sudah 65% selesai. Pekerjaan fasilitas bawah tanah disebut hampir rampung.

Bagi publik Amerika, putusan sementara ini berarti proyek simbolik yang mahal dan kontroversial itu belum berhenti. Bagi pemerintahan Trump, ini memberi ruang untuk terus mendorong agenda arsitektur yang sejak awal diposisikan sebagai kebutuhan keamanan, bukan sekadar ambisi pribadi.

Perkara berikutnya ada di tangan Mahkamah Agung. Jika pengadilan memutuskan tetap membiarkan pekerjaan berjalan, ballroom Trump bisa makin dekat ke tahap akhir. Jika tidak, proyek yang sudah mengubah wajah East Wing itu akan kembali masuk ruang sengketa yang lebih keras.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda