BADUNG — Pelindungan karya jurnalistik menjadi urusan lintas negara. Kementerian Hukum menilai derasnya peredaran informasi digital membuat satu negara tak cukup untuk menangani penggunaan karya yang melintasi batas wilayah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan pandangan itu dalam rangkaian ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali. Dialog dalam forum tersebut diharapkan membuka ruang kerja sama regional untuk menghadapi tantangan pemanfaatan karya jurnalistik.
Teknologi digital membuat informasi dapat tersebar cepat ke berbagai negara. Karya yang dibuat di satu tempat bisa diakses dan digunakan di tempat lain, sementara aturan hak cipta dan kebijakan tiap negara tidak selalu sama.
Pelindungan karya jurnalistik di kawasan ASEAN
Hermansyah menjelaskan, perbedaan sistem hukum di negara-negara ASEAN tidak menghapus tujuan bersama: menjaga konektivitas digital tetap terbuka, memastikan karya memperoleh pelindungan, dan mendukung jurnalisme yang berperan dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, kerja sama regional dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama. Dialog antarpemangku kepentingan, menurut Hermansyah, dapat memperkuat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih nyata dalam menghadapi persoalan pemanfaatan karya di ruang digital.
Forum tersebut melibatkan perwakilan sejumlah negara, termasuk Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Kehadiran mereka memberi ruang untuk bertukar pandangan tentang perlindungan karya jurnalistik dan tantangan hak cipta. Sumber utama tidak merinci bentuk kesepakatan atau langkah bersama yang akan dihasilkan dari pertemuan itu.
Bagi perusahaan media dan jurnalis, persoalannya terasa dekat: karya dapat menjangkau audiens lebih luas, tetapi pemanfaatannya di ranah digital juga perlu menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Ketika karya digunakan tanpa memperhatikan ketentuan, pengakuan atas pembuatnya dan kepentingan pemilik hak berisiko terabaikan. Kerja sama antarnegara dapat membantu membangun pemahaman yang lebih selaras, meski forum ini belum mengumumkan aturan baru.
Hak cipta dan pemanfaatan konten digital
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum mengingatkan pelaku media, jurnalis, dan masyarakat agar memahami hak atas karya yang dibuat maupun digunakan. Penggunaan karya perlu mengikuti ketentuan, sementara pencipta dapat mempelajari mekanisme perlindungan hak cipta melalui DJKI.
Informasi layanan pencatatan hak cipta tersedia di situs hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan dan pemahaman atas hak menjadi bagian dari langkah yang dapat ditempuh pemilik karya, tetapi persoalan distribusi lintas negara tetap membutuhkan dialog antara pemangku kepentingan di tingkat regional.
Dalam pertemuan itu, Hermansyah mengajak peserta mempererat hubungan sebagai bagian dari keluarga besar ASEAN dan menjadikan forum sebagai awal diskusi produktif. Ia berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat menopang ekosistem digital yang menghormati hak pencipta sekaligus menjaga keberlangsungan jurnalisme.
“Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya,” kata Hermansyah dalam forum tersebut, menurut laporan Sumut Antaranews.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.