Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat

Suasana kantor hukum modern dengan buku undang-undang dan seorang advokat profesional memegang dokumen di meja kerja
Revisi UU Advokat menjadi prioritas untuk memperkuat profesi hukum di Indonesia tahun 2026. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

Gedung DPR RI kembali riuh dengan pembahasan krusial soal masa depan profesi hukum di Indonesia. Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, melontarkan desakan tegas agar pemerintah dan parlemen segera menuntaskan revisi Undang-Undang Advokat. Baginya, aturan yang sudah berumur dua dekade ini memang sudah harus dirombak total.

Trimedya bahkan berani memasang target tinggi. Ia berharap revisi undang-undang ini kelak menjadi “kado” manis dari masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bagi dunia advokat tanah air. Baginya, ini bukan sekadar urusan pasal-pasal, melainkan napas baru untuk ekosistem hukum yang lebih sehat dan berwibawa.

Diskusi Panjang Sebelum Putusan MK

Rencana perombakan ini sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait dinamika profesi advokat, percakapan di tingkat elit sudah mulai bergulir. Trimedya mengungkap bahwa pihaknya sudah membuka ruang diskusi dengan pemerintah sejak lama.

“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi, sebelum putusan MK muncul, niat itu memang sudah disiapkan,” ujar Trimedya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kalimat itu menegaskan bahwa revisi ini adalah proyek jangka panjang yang memang membutuhkan urgensi tinggi.

Ia menilai, pembaruan UU Nomor 18 Tahun 2003 ini merupakan syarat mutlak dalam agenda besar reformasi hukum nasional. Pemerintah dan DPR saat ini tengah menggulung lengan baju untuk membenahi banyak regulasi. Bagi Trimedya, jangan sampai aturan profesi hukum justru tertinggal di tengah semangat pembenahan sistem peradilan yang sedang digencarkan pemerintah saat ini.

Jembatan Komunikasi Melalui Liaison Officer

Masalah teknis komunikasi seringkali menjadi penghambat dalam pembahasan naskah undang-undang yang melibatkan banyak organisasi profesi. Untuk mengatasi sumbatan ini, Trimedya menawarkan solusi yang cukup praktis. Ia mengusulkan pembentukan Liaison Officer (LO) yang bisa menjembatani kepentingan organisasi advokat dengan pihak pemerintah.

Ide ini muncul dari pertemuan terakhirnya dengan Kementerian Hukum. Trimedya ingin agar proses penyusunan naskah revisi tidak berjalan searah. Dengan adanya LO, aliran ide dan konsep pemikiran dari para praktisi di lapangan bisa tersampaikan secara presisi kepada pembuat kebijakan di Senayan maupun kementerian terkait.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda