“Kita harus memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan langkah ini bisa segera terlaksana,” tambah Trimedya dengan nada optimis. Baginya, keterlibatan aktif para pengacara di lapangan adalah kunci agar UU nantinya tidak sekadar indah di atas kertas, tapi juga bisa dioperasikan di ruang sidang.
Menanti Realisasi di Prolegnas
Saat ini, RUU Advokat telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Ini adalah lampu hijau bagi seluruh praktisi hukum. Status prioritas ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah memang berniat melakukan modernisasi terhadap fondasi profesi yang selama ini menjadi pilar peradilan.
SPI pun menyatakan siap pasang badan. Mereka berjanji akan mengawal setiap tahap revisi agar tidak ada aspirasi praktisi yang terlewat. Di meja perundingan, Trimedya menekankan bahwa pandangan para advokat lapangan harus menjadi bahan utama perumusan pasal. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mengasingkan mereka yang berhadapan langsung dengan perkara di lapangan.
Tugas berat menanti di depan mata. DPR dan pemerintah saat ini masih terus membuka keran masukan dari berbagai organisasi advokat di seluruh Indonesia. Proses sinkronisasi ini bukan perkara mudah, mengingat keberagaman organisasi profesi advokat yang ada saat ini. Namun, desakan dari tokoh seperti Trimedya Panjaitan memberikan tekanan positif agar pembahasan tidak berlarut-larut.
Harapan besar kini tertumpu pada ketepatan waktu pengesahan RUU ini. Jika berhasil dieksekusi dengan baik, revisi ini bakal menjadi penanda transisi regulasi hukum yang krusial. Publik kini menunggu, akankah “kado” tersebut benar-benar sampai ke tangan para advokat sebelum masa jabatan periode ini berakhir, atau justru kembali terjebak dalam perdebatan alot di ruang-ruang komisi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.