JAKARTA — Kirana Larasati menghentikan promosi dan memutus kerja sama dengan Nellava setelah muncul keluhan pembeli dalam dugaan penipuan investasi emas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebanyak 85 korban dalam perkara itu mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Keputusan pemutusan kontrak disampaikan melalui kuasa hukum Kirana pada 18 September 2026. Aktris tersebut mengatakan langkah itu diambil setelah mengetahui persoalan terkait pesanan barang dan pencairan dana konsumen.
Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan dikutip detikcom pada Minggu (11/10/2026), Kirana menyatakan promosi terkait Nellava telah dihentikan. Ia juga menegaskan kerja samanya dengan perusahaan hanya berlangsung dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador.
Kirana Larasati hentikan promosi Nellava
Durasi kerja sama itu, menurut Kirana, relatif singkat, yakni dua bulan. Ia menyatakan tidak menangani operasional perusahaan maupun transaksi pelanggan.
“Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain,” ujar Kirana.
Pernyataan itu membatasi peran yang ia akui dalam hubungan dengan Nellava. Kirana menjelaskan keterlibatannya sebatas pekerjaan promosi, bukan pengelolaan dana atau pemenuhan pesanan. Klaim mengenai perannya tersebut merupakan penjelasan dari Kirana; penyelidikan dugaan penipuan berada di ranah kepolisian.
Ia juga menyatakan siap memberikan informasi apabila dibutuhkan oleh penyidik. “Saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Dugaan penipuan emas dilaporkan 85 korban
Perkara yang menyeret nama perusahaan itu berkaitan dengan pembelian emas melalui skema pre-order dan buyback dengan bonus. Menurut bahan laporan yang disampaikan dalam sumber utama, para korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai pesanan maupun pencairan dana.
Jumlah korban dan nilai kerugian yang disebut dalam laporan—85 orang dan sekitar Rp 25 miliar—juga muncul dalam pemberitaan Viva mengenai dugaan perkara yang sama. Angka tersebut merupakan taksiran kerugian yang dilaporkan, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan penyidikan.
Perbedaan waktu publikasi perlu diperhatikan. Sumber utama mengutip pernyataan Kirana pada Minggu, 11 Oktober 2026, sedangkan Sindonews memuat pemberitaan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Keduanya melaporkan konteks yang sama: Kirana telah mengakhiri kerja sama dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif.
Viva dalam laporan terpisah membahas Jennifer Coppen, yang juga disebut terkait promosi brand dalam perkara dugaan penipuan emas tersebut. Menurut laporan itu, Jennifer menyatakan telah mengakhiri kerja sama pada 19 Juni 2026. Tanggal tersebut adalah keterangan mengenai Jennifer, bukan tanggal pemutusan kontrak Kirana.
Dampak keluhan terhadap konsumen dan promosi
Bagi pembeli, persoalan utama tetap kejelasan barang dan dana yang mereka bayarkan. Ketika keluhan mengenai pesanan dan pencairan dana berkembang menjadi laporan kepolisian, konsumen membutuhkan informasi yang bisa menjelaskan status transaksi serta jalur penanganannya. Dalam sumber yang tersedia, belum ada keterangan tentang hasil penyelidikan atau penyelesaian pembayaran kepada para korban.
Kasus ini juga memperlihatkan batas penting dalam membaca promosi figur publik. Status seseorang sebagai brand ambassador tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang mengelola dana, memproses transaksi, mengirim barang, atau menangani pengembalian uang.
Kirana menyatakan tidak menjalankan fungsi-fungsi tersebut; penentuan tanggung jawab dalam perkara tetap bergantung pada pemeriksaan pihak berwenang.
Kirana menyampaikan keprihatinan kepada konsumen yang terdampak dan berharap perkara dapat ditangani secara adil. “Saya berharap semoga persoalan ini bisa segera menjadi terang dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Hingga keterangan yang tersedia dalam sumber-sumber tersebut, dugaan perkara melibatkan 85 korban dengan nilai kerugian yang ditaksir Rp 25 miliar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.