JAKARTA — Menjelang kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha kecil perlu mendapat informasi dan bantuan yang mudah dijangkau.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok, mendukung penerapan aturan itu, tetapi meminta pemerintah memastikan pedagang kecil tidak menanggung beban baru.
Mufti menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu. Ia menilai sertifikasi halal memberi kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, penerapan di lapangan perlu disertai pendampingan, prosedur yang mudah, serta fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai ketentuan.
“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti.
Aturan wajib halal perlu menjangkau pedagang kecil
Perhatian BPKN tertuju pada pedagang kaki lima (PKL) dan usaha makanan sederhana yang belum tentu memiliki modal, pemahaman administrasi, atau akses ke layanan digital. Mufti mencontohkan pedagang gorengan, penjual bakso keliling, warung nasi, serta pedagang makanan di pasar tradisional sebagai bagian dari ekonomi rakyat yang menghidupi banyak keluarga.
Bagi mereka, aturan baru bukan sekadar urusan mengurus dokumen. Mereka perlu tahu produk apa yang harus memenuhi ketentuan, bagaimana proses sertifikasi berjalan, dan ke mana mencari bantuan. Tanpa informasi yang jelas, keterbatasan akses dapat membuat proses kepatuhan lebih sulit.
Mufti mengingatkan, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat yang terbit. Kesiapan pelaku usaha menjalankan ketentuan juga perlu diperhatikan. Pemerintah, katanya, harus menyampaikan informasi dengan bahasa sederhana dan menjangkau pedagang yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.
Dampaknya terasa langsung pada dua sisi. Konsumen membutuhkan informasi produk yang jelas dan benar, sementara pedagang kecil perlu tetap dapat menjalankan usahanya saat menyesuaikan diri dengan aturan.
Jika proses dan pendampingan mudah dijangkau, sertifikasi dapat mendukung kepercayaan pelanggan; jika aksesnya sulit, pelaku usaha dengan sumber daya terbatas berisiko menghadapi hambatan administratif.
Dukungan sertifikasi dan kepastian penerapan
Untuk membantu UMK, Mufti mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Ia juga mengusulkan penyederhanaan administrasi dan pendampingan langsung melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, serta organisasi UMKM.
Menurut Mufti, perlindungan konsumen dan pemberdayaan usaha kecil seharusnya berjalan beriringan. Pembinaan dan edukasi perlu menjadi bagian dari pelaksanaan, terutama bagi pedagang yang menghadapi kendala biaya, informasi, dan administrasi. Penegakan aturan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, tetapi kondisi usaha kecil perlu dipertimbangkan.
Ia turut mendorong kolaborasi Kadin Indonesia, BPKN RI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, koperasi, dan asosiasi UMKM. Kerja bersama itu diharapkan memperluas informasi, membuka akses konsultasi, dan membantu pedagang mempersiapkan sertifikasi.
Di sisi pemerintah, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 dan tidak ditunda. Pemerintah juga sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama terkait produk UMK dan produk impor, agar penerapannya tertib dan proporsional serta tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepastian jadwal itu membuat persiapan menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha yang terdampak. Mufti menegaskan, pedagang kecil memerlukan jalur bantuan yang jelas, bukan sekadar tuntutan untuk patuh. “Jangan sampai pedagang kecil merasa ketakutan menghadapi aturan.
Yang mereka butuhkan adalah informasi yang jelas, proses yang mudah, dan pendampingan yang nyata. Kalau ada kesulitan, harus ada saluran konsultasi dan solusi,” ujar Mufti.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.