Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

BPKN dukung penuh penerapan aturan wajib halal mulai berlaku 18 Oktober 2026

Aturan wajib halal dan persiapan sertifikasi bagi pedagang kecil
Pedagang kecil memerlukan informasi dan pendampingan untuk menyiapkan sertifikasi halal. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menjelang kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha kecil perlu mendapat informasi dan bantuan yang mudah dijangkau.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok, mendukung penerapan aturan itu, tetapi meminta pemerintah memastikan pedagang kecil tidak menanggung beban baru.

Mufti menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu. Ia menilai sertifikasi halal memberi kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, penerapan di lapangan perlu disertai pendampingan, prosedur yang mudah, serta fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai ketentuan.

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti.

Aturan wajib halal perlu menjangkau pedagang kecil

Perhatian BPKN tertuju pada pedagang kaki lima (PKL) dan usaha makanan sederhana yang belum tentu memiliki modal, pemahaman administrasi, atau akses ke layanan digital. Mufti mencontohkan pedagang gorengan, penjual bakso keliling, warung nasi, serta pedagang makanan di pasar tradisional sebagai bagian dari ekonomi rakyat yang menghidupi banyak keluarga.

Bagi mereka, aturan baru bukan sekadar urusan mengurus dokumen. Mereka perlu tahu produk apa yang harus memenuhi ketentuan, bagaimana proses sertifikasi berjalan, dan ke mana mencari bantuan. Tanpa informasi yang jelas, keterbatasan akses dapat membuat proses kepatuhan lebih sulit.

Mufti mengingatkan, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat yang terbit. Kesiapan pelaku usaha menjalankan ketentuan juga perlu diperhatikan. Pemerintah, katanya, harus menyampaikan informasi dengan bahasa sederhana dan menjangkau pedagang yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.

Dampaknya terasa langsung pada dua sisi. Konsumen membutuhkan informasi produk yang jelas dan benar, sementara pedagang kecil perlu tetap dapat menjalankan usahanya saat menyesuaikan diri dengan aturan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online