JAKARTA — Indonesia tetap berkomitmen menangani asap lintas batas melalui kerangka kerja sama ASEAN, meski tidak ada permintaan tertulis untuk menggelar pertemuan luar biasa. Pemerintah menyatakan upaya penanganan karhutla terus berjalan, sementara kebakaran masih melanda sekitar 156 hektare lahan di sejumlah wilayah per 10 Oktober 2026.
Komitmen itu disampaikan Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela pada Minggu (10/11/2026). Penanganan karhutla dilakukan melalui kerja sama regional dan langkah di dalam negeri, mulai dari pemadaman hingga penegakan hukum.
Kerangka ASEAN untuk asap lintas batas
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) menjadi kerangka utama ASEAN dalam menangani pencemaran asap lintas batas. Indonesia telah meratifikasi perjanjian itu pada 2014 sebagai bentuk komitmen terhadap penanganan dampak asap di kawasan Asia Tenggara.
AATHP mengatur mekanisme penyelenggaraan pertemuan luar biasa atau Extraordinary Meeting of the Conference of the Parties. Pertemuan itu dapat diselenggarakan apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi, termasuk adanya permintaan tertulis dari satu negara anggota ASEAN yang mendapat dukungan setidaknya satu negara anggota lainnya.
Namun, ada atau tidaknya permintaan tersebut tidak mengubah posisi Indonesia, kata Vahd. “Terlepas dari ada atau tidaknya permintaan tersebut, Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap perjanjian ini dan akan terus terlibat secara konstruktif dengan sesama negara anggota ASEAN melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Vahd.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kerja sama regional tidak hanya bergantung pada penyelenggaraan pertemuan luar biasa. Indonesia menyatakan tetap akan terlibat melalui mekanisme yang tersedia, sembari menjalankan penanganan kebakaran di dalam negeri.
BNPB tangani kebakaran di lima wilayah
Vahd mengatakan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap karhutla. Penanganan dilakukan sejak tahap awal, termasuk operasi pemadaman di darat dan udara, water bombing, modifikasi cuaca, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memimpin upaya-upaya tersebut bersama dengan pemerintah daerah,” kata Vahd.
Berdasarkan data per 10 Oktober 2026, BNPB menangani sekitar 156 hektare lahan yang masih terbakar. Lokasinya tersebar di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Angka itu memberi gambaran langsung tentang pekerjaan yang masih harus dilakukan di lapangan. Pemadaman dan upaya pencegahan diperlukan bukan hanya untuk menghentikan api, tetapi juga untuk menekan pencemaran asap yang dapat melintasi batas negara dan mengganggu masyarakat di kawasan.
Status siaga regional sejak Agustus
Di tingkat ASEAN, pengendalian pencemaran asap lintas batas terus diperkuat melalui implementasi AATHP. Upaya regional itu mencakup penerapan status siaga atau Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.
Indonesia menjalankan penanganan di lapangan bersamaan dengan keterlibatan dalam mekanisme ASEAN. Kombinasi itu penting karena sumber kebakaran berada di wilayah nasional, sedangkan dampak asap lintas batas dapat menjangkau negara lain. Pemerintah menyatakan operasi pemadaman, modifikasi cuaca, dan penegakan hukum tetap menjadi bagian dari respons yang berlangsung.
Data BNPB yang disampaikan pemerintah mencatat sekitar 156 hektare lahan masih mengalami kebakaran di lima wilayah per 10 Oktober 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.