Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu 13,3 Juta Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU
BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu 13,3 Juta Pekerja. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima bantuan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan BSU ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Angka ini setara Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus. Pengumuman tersebut disampaikan Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Rabu, 30 September 2026.

Detail Resmi BSU 2026: Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 13,1 juta pada 2025 dan 12,5 juta pada 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp11,97 triliun, bersumber dari APBN.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja menjelang akhir tahun, khususnya dalam mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta BSI khusus wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan aplikasi PosPay.

Dasar hukum BSU 2026 ini masih mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025. Meski petunjuk teknis (juknis) untuk tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi, kriteria penerima dipastikan akan sama dengan tahun sebelumnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pekerja yang berhak menerima BSU 2026 harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang valid dan terdaftar di Dukcapil. Kedua, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) yang aktif membayar iuran hingga Juni 2026.

Gaji atau upah yang menjadi kriteria penerima BSU maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP). Informasi gaji ini akan dilaporkan oleh perusahaan. Penting untuk diingat, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; Kemnaker akan mengambil data secara otomatis dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan data upah karyawan telah diperbarui secara akurat.

Kriteria lainnya mencakup bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Anggota Polri. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM di tahun anggaran berjalan, yang akan dicek melalui data DTKS. Pekerja kontrak atau PKWT juga berhak menerima BSU selama memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pengecekan status penerima BSU 2026 dapat dilakukan melalui empat kanal resmi. Namun, per 1-8 Oktober 2026, laman resmi BSU Kemnaker masih menampilkan data BSU 2025, dan situs BSU BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam pemeliharaan atau pengembangan kapasitas. Status BSU 2026 belum muncul, sehingga masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru.

Via Website Kemnaker

Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id. Bagi yang belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan aktivasi menggunakan kode OTP. Setelah masuk, cari bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukkan NIK 16 digit dan captcha, lalu klik “Cek Status”.

Via Website BPJS Ketenagakerjaan

Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”, kemudian isi data NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Klik “Lanjutkan” untuk melihat notifikasi.

Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah masuk atau registrasi menggunakan NIK, di halaman utama akan ada menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek BSU”. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, HP, dan email, lalu klik “Lanjutkan”.

Via Aplikasi PosPay (PT Pos Indonesia)

Setelah mengunduh aplikasi PosPay, klik ikon “i” di pojok kanan bawah pada halaman login. Pilih ikon bantuan sosial (logo tangan putih), lalu pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”. Masukkan NIK dan klik “Cek Status Penerima”. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif dan dana akan cair melalui PosPay, dengan syarat membawa KTP dan QR code saat pengambilan.

Jadwal Pencairan BSU Oktober 2026

Pengumuman resmi BSU 2026 telah dilakukan pada 30 September 2026. Tahap verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker diperkirakan berlangsung antara 1-15 Oktober 2026. Penetapan penerima akan dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2026.

Pencairan dana Rp900 ribu secara sekaligus diperkirakan akan dimulai pada akhir Oktober hingga awal November 2026. Dana akan ditransfer ke rekening Bank Himbara atau melalui PosPay, mengikuti mekanisme pencairan tahun 2025. Batas waktu pengambilan dana di Kantor Pos adalah 30 hari setelah notifikasi diterima.

Penyebab Gagal Cair & Perbandingan BSU Tahun ke Tahun

Beberapa faktor dapat menyebabkan gagalnya pencairan BSU, antara lain data NIK yang tidak sinkron antara Dukcapil dan BPJS, rekening bank yang pasif atau tutup, gaji di atas Rp3.500.000, sudah menerima bansos lain seperti PKH atau Prakerja 2026, atau status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Penting untuk selalu memperbarui data ke HRD perusahaan dan memastikan rekening aktif.

Pekerja juga diimbau untuk waspada terhadap penipuan. Kemnaker menegaskan bahwa pengecekan status penerima hanya dilakukan melalui domain resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id yang menggunakan HTTPS. Jangan percaya pada pesan melalui WhatsApp atau SMS yang meminta OTP, PIN ATM, atau biaya administrasi, karena semua proses BSU adalah gratis.

Perbandingan BSU dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan jumlah penerima. Pada 2023, BSU diberikan kepada 12,5 juta pekerja dengan total Rp900 ribu. Tahun 2024 mencapai 13 juta pekerja, sementara 2025 sedikit lebih tinggi dengan 13,1 juta penerima, meski sempat disesuaikan menjadi Rp600 ribu. Untuk tahun 2026, BSU akan menjangkau 13,3 juta pekerja, dengan total Rp900 ribu untuk tiga bulan (Oktober-Desember), dengan alokasi anggaran Rp11,97 triliun.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair