PAMEKASAN — Tawaran imbal hasil 15 persen per bulan berujung laporan dugaan penipuan investasi di Pamekasan. Polres Pamekasan menangkap EDS di Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (10/10), setelah penyelidikan menemukan sekitar 20 orang diduga menjadi korban dengan nilai investasi lebih dari Rp3 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Tim khusus Reskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka dengan bantuan Polres Bojonegoro.
“Penangkapan oleh tim khusus Reskrim Polres Pamekasan,” kata Yoyok, Senin malam, seperti diberitakan JPNN.com. Ia memimpin langsung penangkapan tersebut.
Janji imbal hasil 15 persen per bulan
Menurut polisi, EDS menawarkan investasi kepada sejumlah orang dengan janji keuntungan sebesar 15 persen dari modal setiap bulan. Penyelidik menyebut sekitar 20 orang diduga ikut menanamkan dana dalam skema itu.
Nilai investasi keseluruhan yang dihimpun disebut lebih dari Rp3 miliar. Dari orang-orang yang diduga menjadi korban, lima orang telah melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Angka itu merujuk pada hasil penyelidikan yang disampaikan Polres Pamekasan.
Perbedaan antara jumlah korban yang diduga dan jumlah pelapor menunjukkan perkara ini masih ditangani polisi. Bahan yang disampaikan belum merinci identitas para korban, besaran kerugian masing-masing, maupun aliran dana yang dihimpun.
EDS diketahui memiliki Warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, serta menjalankan sejumlah usaha lainnya. Informasi mengenai kegiatan usaha itu disampaikan dalam laporan JPNN.com; polisi belum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan penawaran investasi yang sedang diselidiki.
Polisi masih menangani laporan korban
Bagi warga yang menerima tawaran serupa, kasus ini memperlihatkan risiko ketika keputusan menanamkan uang bertumpu pada janji keuntungan bulanan. Besaran imbal hasil yang ditawarkan menjadi bagian penting dari penyelidikan, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan bagaimana keuntungan itu diklaim akan diperoleh atau apakah pembayaran pernah dilakukan.
Karena perkara masih berupa dugaan, penangkapan EDS tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah. Polisi masih perlu menelusuri keterangan para pelapor dan para pihak yang diduga menyerahkan dana. Rincian hasil pemeriksaan itu belum disampaikan dalam bahan sumber.
Yoyok menyatakan dirinya memimpin penangkapan tersangka dengan dukungan jajaran Polres Bojonegoro. Penangkapan di Bojonegoro membawa tersangka ke dalam penanganan Polres Pamekasan, sementara laporan yang telah masuk menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan polisi terhadap laporan dan dugaan aliran investasi. Polres Pamekasan belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah kerugian yang telah terverifikasi ataupun langkah hukum lanjutan setelah penangkapan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.