JAKARTA — PAM Jaya sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penawaran umum perdana saham atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu belum mengajukan dokumen resmi atau filing.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan itu di BEI, Jakarta, Senin (12/10). Tahap yang sudah berlangsung baru pembicaraan untuk memahami proses pencatatan saham.
“Belum, baru konsultasi maksudnya filingnya ya? Belum. Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita, bergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya, betul,” kata Hasan.
PAM Jaya konsultasi IPO, belum masuk tahap filing
Pernyataan OJK menegaskan bahwa konsultasi belum sama dengan pengajuan resmi. PAM Jaya masih perlu menentukan kesiapan perusahaan sebelum melanjutkan rencana IPO ke tahap berikutnya.
Dalam tahap konsultasi, OJK memberikan pemahaman mengenai proses yang perlu ditempuh. Hasan tidak menyebut kapan PAM Jaya akan mengajukan dokumen, sehingga jadwal pencatatan saham belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan.
Bagi calon investor, perbedaan tahap ini penting. Rencana untuk melepas saham ke publik sudah dibicarakan dengan regulator, tetapi belum menjadi penawaran yang dapat diikuti masyarakat. Informasi mengenai jadwal, jumlah saham, maupun harga penawaran belum tercantum dalam keterangan OJK yang disampaikan.
Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada kesiapan PAM Jaya dan pengajuan resmi perusahaan. Konsultasi menjadi langkah awal untuk memahami ketentuan, bukan tanda bahwa proses IPO telah memperoleh jadwal pelaksanaan.
Pemprov DKI ingin tetap menjadi pemegang saham mayoritas
PAM Jaya bukan satu-satunya badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang masuk rencana IPO. Bank Jakarta juga ditargetkan melantai di BEI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan IPO kedua perusahaan itu membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki saham. Meski kepemilikan dibuka kepada publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap memegang saham mayoritas.
“Untuk IPO baik itu Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas, dua-duanya. Jadi dalam Perda yang kemudian kita usulkan juga mengatur hal itu,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (9/10).
Pramono menyebut ketentuan mengenai porsi mayoritas Pemprov DKI akan dimasukkan dalam peraturan daerah yang tengah diusulkan. Aturan itu dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan PAM Jaya dan Bank Jakarta tetap berada di bawah kendali pemerintah provinsi.
Bagi publik, rencana tersebut berarti akses kepemilikan saham akan dibuka jika IPO berlanjut, sementara Pemprov DKI menargetkan kendali perusahaan tetap di tangannya. Rincian porsi saham yang akan ditawarkan belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Langkah yang ditunggu berikutnya adalah kesiapan PAM Jaya untuk mengajukan filing kepada OJK. Setelah pengajuan resmi dilakukan, perkembangan proses dan ketentuan penawaran dapat menjadi lebih jelas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.