Rencana membawa dua badan usaha milik daerah ke bursa membuka peluang kepemilikan saham bagi publik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan Bank Jakarta dan PAM Jaya melakukan IPO pada 2027, dengan Pemprov DKI tetap memegang saham mayoritas.
Pramono menyampaikan target itu di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (9/10). Ketentuan mengenai porsi kepemilikan dan kendali pemerintah daerah, katanya, akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah diusulkan.
“Untuk IPO baik itu Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas, dua-duanya. Jadi dalam Perda yang kemudian kita usulkan juga mengatur hal itu,” kata Pramono.
Perda akan menjaga kendali Pemprov DKI
Rencana IPO memungkinkan masyarakat memiliki saham kedua perusahaan, tetapi Pramono menegaskan langkah itu tidak berarti pengelolaan beralih dari Pemprov DKI. Perda yang diusulkan dimaksudkan untuk menjaga kewenangan pemerintah daerah atas kedua BUMD tersebut.
Menurut Pramono, aturan itu akan mengunci pengelolaan Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap berada di bawah Pemprov DKI melalui badan usaha milik daerah. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pengalihan kewenangan kepada pihak lain.
“Maka tidak ada ruang sebenarnya untuk pengelolaan atau kewenangan itu dialihkan kepada siapa pun. Saya tidak akan mengizinkan karena makanya dalam Perda juga kita kunci, baik yang untuk Bank Jakarta maupun PAM Jaya, bahwa sepenuhnya pengelolaan dan sebagainya itu oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui BUMD-nya,” jelasnya.
Dengan begitu, rencana melepas saham kepada publik berjalan bersama upaya mempertahankan kendali pemerintah daerah. Namun, realisasi ketentuan tersebut masih bergantung pada proses pembahasan dan persetujuan Perda yang diusulkan.
IPO BUMD diarahkan untuk memperkuat pengawasan
Pramono sebelumnya menyatakan ingin mendorong sejumlah BUMD Jakarta melantai di bursa. Ia menyebut keterlibatan publik dalam kepemilikan saham dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan daerah.
Pernyataan itu ia sampaikan saat peluncuran konsep desain transformasi Blok M Fase Ultimate di Jakarta, Selasa (6/10). Pramono melihat perubahan bentuk badan hukum BUMD menjadi perseroan daerah atau Perseroda sebagai bagian dari penataan pengelolaan perusahaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.