MATARAM — Perkara TPPU istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Berkas tiga terdakwa dilimpahkan jaksa dan resmi diterima pengadilan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketiganya akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pendaftaran perkara itu menandai dimulainya pemeriksaan di pengadilan atas dugaan pencucian uang yang dikembangkan dari perkara peredaran narkotika di Kota Bima.
Nomor perkara dan susunan majelis
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan perkara tersebut telah tercatat dengan tiga nomor berbeda. Dalam keterangan kepada ANTARA di Mataram, Selasa, ia menyebut pengadilan baru menerima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa pada hari itu.
Ketiga terdakwa adalah Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf Pahlevi (Alm), Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia binti Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Mereka merupakan istri dan dua anak Erwin Iskandar, yang dalam pemberitaan disebut sebagai bandar sabu-sabu.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 620-622/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Ketua Pengadilan Negeri Mataram menetapkan satu susunan majelis hakim untuk menangani ketiga terdakwa.
Majelis dipimpin Asri, dengan Junus Dominggus Seseli sebagai hakim anggota pertama dan Vilaningrum Wibawani sebagai hakim anggota kedua. Kelik menyampaikan bahwa majelis yang sama menangani ketiga perkara.
Sidang perdana dijadwalkan 15 Oktober
Pengadilan telah menetapkan sidang pertama pada Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda yang dijadwalkan ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadwal tersebut berlaku bagi ketiga terdakwa pada hari yang sama.
Pengadilan menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang bertindak sebagai penuntut umum. Dengan masuknya berkas dan penetapan majelis, proses perkara kini berlanjut ke tahap persidangan. Namun, dugaan yang tercantum dalam perkara tetap harus diuji melalui proses hukum; penetapan terdakwa bukan putusan bersalah.
Kasus TPPU ini disebut sebagai pengembangan perkara peredaran narkotika di Kota Bima. Penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan pencucian uang dalam perkara narkotika dapat memperluas pemeriksaan dari tindak pidana asal ke dugaan aliran atau pengelolaan harta yang dipersoalkan. Rincian aset maupun nilai transaksi tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Bagi masyarakat, persidangan mendatang akan menjadi ruang untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan dakwaan dan bukti yang diajukan terhadap anggota keluarga Koko Erwin. Pengadilan juga akan memeriksa perkara berdasarkan berkas dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukan semata-mata hubungan keluarga para terdakwa dengan sosok yang disebut dalam perkara narkotika.
Informasi mengenai penerimaan berkas dan jadwal sidang berasal dari keterangan Juru Bicara PN Mataram yang diberitakan ANTARA. Bahan JPNN.com juga menyebut PN Mataram menerima pelimpahan perkara TPPU istri dan dua anak Koko Erwin, selaras dengan pokok informasi dari sumber pembanding.
Sidang perdana ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.