Kamis, 15 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Ombudsman Soroti Antrean BBM di 11 Daerah, Minta Evaluasi Distribusi

Antrean BBM di SPBU saat distribusi terganggu di sejumlah daerah
Ombudsman mencatat antrean dan kekosongan BBM di sejumlah wilayah. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Antrean BBM di 11 daerah, dengan panjang yang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer di sejumlah titik, mendorong Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi distribusi dan pelayanan. Temuan itu dihimpun dari pemantauan kantor-kantor perwakilan Ombudsman, yang juga mencatat kekosongan Solar atau Pertalite di beberapa SPBU.

Daerah yang melaporkan persoalan BBM meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Kondisinya berbeda-beda, dari waktu tunggu berjam-jam hingga pasokan yang tidak tersedia di titik tertentu.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan BBM berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum, logistik, kegiatan usaha, dan penghidupan warga. Karena itu, ukuran layanan tak cukup hanya melihat ketersediaan stok di terminal atau tangki penyimpanan.

“Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” ujar Ghoffar.

Antrean dan kekosongan BBM di sejumlah wilayah

Pemantauan Ombudsman mencatat waktu tunggu di Sumatra Barat sekitar dua hingga tiga jam. Di Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer. Sementara di beberapa lokasi Sulawesi Utara, antrean Pertalite mencapai sekitar 300-500 meter.

Di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik. Panjang antrean itu menggambarkan dampak gangguan layanan yang terasa langsung di jalan dan dapat menyita waktu pengendara.

Ombudsman juga menerima laporan kekosongan Solar atau Pertalite pada beberapa SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta. Daftar wilayah yang mengalami kekosongan ini berbeda dari 11 provinsi yang disebut dalam laporan antrean, sehingga persoalan pasokan tercatat pada cakupan daerah yang lebih luas.

Bagi pengemudi angkutan dan pelaku usaha, waktu tunggu di SPBU dapat mengganggu perjalanan maupun kegiatan operasional. Ombudsman juga menyoroti dampaknya terhadap UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat di daerah dengan akses terbatas. Stok yang tersedia secara umum belum tentu menjamin BBM dapat diperoleh di tempat dan waktu yang dibutuhkan.

Ombudsman telusuri faktor distribusi dan layanan SPBU

Ombudsman menyebut sejumlah faktor sebagai indikasi awal, bukan kesimpulan akhir penyebab masalah di tiap daerah. Dugaan itu mencakup kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, serta kapasitas pelayanan SPBU.

Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal BBM Manggis. Sulawesi Barat melaporkan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Sementara itu, pemantauan di Sumatra Utara mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Ombudsman juga mengangkat kemungkinan ketidakcocokan antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Di Sumatra Selatan, laporan menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.

Panjang antrean tidak hanya dipengaruhi jumlah pasokan. Jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta informasi mengenai ketersediaan BBM turut menentukan seberapa cepat masyarakat terlayani. Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti dengan bukti.

Untuk memastikan penyebabnya, Ghoffar mengatakan perlu ada verifikasi lapangan. Pemeriksaan perlu mencocokkan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota, kebutuhan aktual, catatan transaksi, dan kapasitas layanan SPBU.

Evaluasi kuota hingga pelayanan di SPBU

Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, serta kebutuhan BBM di masing-masing wilayah. Evaluasi itu juga diminta memetakan daerah rawan gangguan, termasuk wilayah kepulauan dan daerah dengan infrastruktur terbatas.

Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan berjalan sesuai rencana serta mempercepat pemulihan distribusi ketika terjadi gangguan logistik. Keduanya juga diminta menyampaikan informasi ketersediaan secara akurat. Jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU perlu disesuaikan dengan pola permintaan masyarakat.

Di daerah, pemerintah setempat diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan di sekitar SPBU. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti.

Ombudsman mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak menimbun, serta mengikuti pengaturan antrean. Warga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi untuk melaporkan kekosongan, antrean yang tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan.

Ghoffar menegaskan penanganan perlu mencakup seluruh rantai pasokan, bukan hanya menambah BBM setelah antrean muncul. “Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator atau pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 15 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online