Barang bukti tersebut memberi gambaran bahwa penyidik menelusuri dugaan transaksi dalam perkara pengadaan, tetapi rincian asal-usul dan kaitannya dengan masing-masing pihak belum dipaparkan dalam bahan keterangan KPK yang tersedia. Karena itu, nilai sitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang.
BNPB serahkan penanganan perkara kepada KPK
Kasus ini menyangkut pengadaan yang terkait dana siap pakai kebencanaan, sementara BNPB juga bertanggung jawab menjalankan penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat. Dampak langsungnya penting bagi publik: proses hukum harus berjalan tanpa mengganggu layanan kebencanaan yang dibutuhkan saat terjadi keadaan darurat.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P Panjaitan mengatakan lembaganya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK. BNPB juga menyatakan tidak ingin berspekulasi atau mendahului proses hukum mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Berton kepada Kompas.com, Rabu.
BNPB, kata Berton, berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil menjaga agar tugas penanggulangan bencana dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Ia juga menekankan bahwa proses hukum perlu bertumpu pada bukti dan berlangsung secara objektif serta transparan.
Kompas.com telah menghubungi Suharyanto untuk meminta tanggapan mengenai penetapan tersangka, tetapi ia belum menjawab. Sementara itu, Berton mengatakan, “Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan bukti.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.