JAKARTA — KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga mobil itu digunakan Arif untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan kendaraan itu saat peristiwa tertangkap tangan. Mobil kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Summarecon dan dugaan penerimaan lainnya.
KPK sita mobil Arif Sugiyanto sebagai barang bukti
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi melalui keterangan pada Selasa (13/10/2026).
Budi menyebut penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser dari Arif. KPK menduga Arif terlibat dalam perkara korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Penyitaan itu belum berarti seluruh penggunaan kendaraan telah dibuktikan di pengadilan. KPK menyebut mobil tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang; status dugaan perkara tetap harus diuji dalam proses hukum.
Arif dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron: Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Perkara bermula dari pengurusan SHGB Summarecon
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, melalui perantara Rizal Pahlefi memberikan Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Di luar dugaan pemberian tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Menurut bahan perkara yang disampaikan KPK, aliran uang itu diduga mengarah kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan menampung aliran uang tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.