JAKARTA — Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibawa ke DPR, kali ini melalui permintaan penggunaan hak angket. Aliansi Kolektif Sipil menyampaikan aspirasi itu kepada Fraksi PKB di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, meminta Fraksi PKB mendorong DPR menelusuri persoalan tersebut lewat hak angket. Permintaan itu disampaikan dalam audiensi bersama anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.
Bagi aliansi, proses di DPR dapat membuka ruang pembuktian terkait kepemilikan ijazah Gibran. Ray juga menyinggung kemungkinan Gibran kembali mencalonkan diri pada 2029 apabila persoalan itu dapat diselesaikan.
Surat diterima, pembahasan menyusul
Fraksi PKB menerima aspirasi Aliansi Kolektif Sipil secara tertulis. Namun, audiensi pendalaman belum berlangsung karena DPR sedang memasuki masa reses dan agenda anggota dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing.
Khozin menyampaikan fraksinya akan membaca dan mengkaji surat sebelum menentukan tindak lanjut. Ia menjelaskan masukan dari para tokoh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil diterima terlebih dahulu, sementara pertemuan lanjutan dijadwalkan kemudian.
“Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujar Khozin, seperti dikutip Kumparan.
Ia juga menyebut pembatasan agenda selama masa reses sebagai alasan prosedural. Dengan demikian, penerimaan surat belum berarti Fraksi PKB telah menyetujui pembentukan hak angket atau menetapkan langkah politik tertentu.
Usulan hak angket ijazah Gibran
Hak angket adalah usulan utama yang dibawa aliansi kepada fraksi. Dari bahan yang disampaikan, Ray memandang mekanisme itu dapat dipakai untuk menelusuri persoalan ijazah Gibran dan memberi kesempatan kepada keluarga Joko Widodo, khususnya Gibran, untuk membuktikan kepemilikan ijazahnya.
Isu ini berkaitan dengan polemik status pendidikan Gibran dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam sejumlah laporan. Sindonews melaporkan Fraksi PKB akan membahas serta mendalami usulan aliansi. Sementara itu, Kumparan menyebut surat aspirasi akan dipelajari sebelum fraksi menentukan langkah berikutnya.
Perbedaan penekanan itu tidak mengubah status usulan: Fraksi PKB telah menerima aspirasi, tetapi belum mengumumkan keputusan untuk mengajukan hak angket. Audiensi dengan satu fraksi juga belum menjadi keputusan DPR sebagai lembaga.
Bagi publik, tindak lanjutnya penting karena berkaitan dengan transparansi persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik. Namun, bahan yang tersedia hanya memuat dorongan aliansi dan tanggapan awal fraksi; belum ada hasil pemeriksaan baru atau keputusan DPR yang dapat memastikan persoalan ijazah tersebut.
Langkah berikutnya belum ditetapkan
Aliansi Kolektif Sipil sebelumnya juga menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Golkar. JPNN melaporkan Ahmad Doli Kurnia menerima kelompok itu di kompleks parlemen pada Senin (12/10/2026) dan menyatakan usulan akan diteruskan untuk dipertimbangkan. Laporan tersebut menunjukkan aliansi sedang meminta dukungan lebih dari satu fraksi, tetapi keputusan akhir tetap belum diumumkan.
Untuk Fraksi PKB, tahapan terdekat adalah menelaah surat yang telah diterima dan membahas materi aspirasi setelah agenda reses memungkinkan. Khozin menyatakan, “Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.