JAKARTA — Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tak ditemukan dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR, kata mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10), untuk membantah klaim mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa ketentuan tersebut pernah dibahas dan disetujui.
Doli menduga pasal itu masuk tanpa sepengetahuan para legislator saat penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Polemiknya menyentuh proses konsultasi peraturan pemilu sekaligus ketentuan yang menjadi perhatian dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan ke kami,” kata Doli kepada awak media di Gedung DPR/MPR.
Dokumen DPR dan peserta uji publik
Doli mengatakan dirinya telah mengecek data internal serta dokumen milik rekan-rekan yang mengikuti uji publik rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, kedua kelompok dokumen itu tidak memuat Pasal 18 Ayat 3.
Ia juga menyebut memiliki bahan pendukung berupa data tertulis, catatan poin pembahasan, dan rekaman video. Doli menyampaikan bahwa bahan-bahan tersebut menunjukkan pasal yang dipersoalkan tidak muncul dalam proses yang ia ketahui.
“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” ujar Doli, seperti dikutip CNN Indonesia dan Okezone.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Hasyim yang menjadi pokok bantahan Doli. Menurut laporan pembanding, mantan Ketua KPU tersebut menyatakan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.
Bahan utama tidak memuat penjelasan langsung dari Hasyim, sehingga kedua klaim itu belum dapat dipertemukan lewat keterangan lengkap dari kedua pihak dalam bahan yang tersedia.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 dan proses konsultasi
Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang lulus dari sekolah asing, menurut CNN Indonesia. Ketentuan itu menuai polemik karena dianggap berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka mendaftar dalam Pilpres 2024.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.