JAKARTA — Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tak ditemukan dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR, kata mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10), untuk membantah klaim mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa ketentuan tersebut pernah dibahas dan disetujui.
Doli menduga pasal itu masuk tanpa sepengetahuan para legislator saat penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Polemiknya menyentuh proses konsultasi peraturan pemilu sekaligus ketentuan yang menjadi perhatian dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan ke kami,” kata Doli kepada awak media di Gedung DPR/MPR.
Dokumen DPR dan peserta uji publik
Doli mengatakan dirinya telah mengecek data internal serta dokumen milik rekan-rekan yang mengikuti uji publik rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, kedua kelompok dokumen itu tidak memuat Pasal 18 Ayat 3.
Ia juga menyebut memiliki bahan pendukung berupa data tertulis, catatan poin pembahasan, dan rekaman video. Doli menyampaikan bahwa bahan-bahan tersebut menunjukkan pasal yang dipersoalkan tidak muncul dalam proses yang ia ketahui.
“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” ujar Doli, seperti dikutip CNN Indonesia dan Okezone.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Hasyim yang menjadi pokok bantahan Doli. Menurut laporan pembanding, mantan Ketua KPU tersebut menyatakan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.
Bahan utama tidak memuat penjelasan langsung dari Hasyim, sehingga kedua klaim itu belum dapat dipertemukan lewat keterangan lengkap dari kedua pihak dalam bahan yang tersedia.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 dan proses konsultasi
Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang lulus dari sekolah asing, menurut CNN Indonesia. Ketentuan itu menuai polemik karena dianggap berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka mendaftar dalam Pilpres 2024.
Doli menjelaskan KPU berwenang menyusun PKPU, tetapi penyusunannya harus dikonsultasikan dengan DPR. Ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui rancangan aturan sebelum pembahasan bersama legislator, sehingga uji publik semestinya dilakukan lebih dulu.
“Dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu, harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR,” ujarnya.
Ia kemudian menautkan uji publik dengan keterbukaan proses. “Filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya, sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dahulu, ya, kan,” kata Doli.
Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya satu ayat dalam salinan dokumen. Jika versi rancangan yang diuji publik, dokumen yang diserahkan ke DPR, dan aturan yang akhirnya terbit berbeda, publik membutuhkan penjelasan tentang kapan perubahan dibuat serta siapa yang membahasnya. Tanpa pencocokan dokumen dan rekaman rapat, asal-usul ketentuan itu tetap menjadi inti perselisihan.
Perbedaan klaim menunggu pembuktian
Doli berharap materi yang ia kumpulkan dapat membantu menjelaskan kronologi pembahasan. CNN Indonesia melaporkan ia menyebut persoalan itu berpeluang terungkap dalam pemeriksaan di DKPP, setelah mendengar KPU dilaporkan terkait perkara tersebut. Bahan sumber tidak menyebut hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga itu.
Bagi masyarakat, keterbukaan proses ini penting karena aturan pencalonan menentukan persyaratan yang berlaku bagi peserta pemilu. Kejelasan dokumen juga berpengaruh pada kepercayaan terhadap penyusunan peraturan: publik perlu bisa menelusuri apakah ketentuan telah dibahas, dikonsultasikan, dan diumumkan sebagaimana mestinya.
Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim kini bertumpu pada bukti proses. Doli menyatakan dokumen dan rekaman yang ia miliki tidak menunjukkan Pasal 18 Ayat 3 dibahas; keterangan Hasyim, sebagaimana dirangkum media pembanding, menyebut sebaliknya.
Pemeriksaan dokumen serta penjelasan pihak-pihak yang terlibat akan menjadi langkah berikutnya untuk memperjelas bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam PKPU.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.