JAKARTA — Perubahan aturan ketenagakerjaan kini memasuki tahap berikutnya setelah Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undangnya dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tingkat pertama itu dibuat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), untuk melanjutkan pembahasan menuju pengesahan menjadi undang-undang.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan para wakil ketua komisi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah atas langkah tersebut setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir.
RUU Ketenagakerjaan masuk pembicaraan tingkat II
Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Para anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir menyatakan setuju.
Persetujuan itu belum berarti rancangan tersebut telah menjadi undang-undang. Tahap berikutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna, tempat DPR akan mengambil keputusan lanjutan atas RUU tersebut.
Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan bahwa rancangan itu disusun untuk merapikan aturan ketenagakerjaan yang kini tersebar di berbagai peraturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Menurut Putih, penyatuan dan harmonisasi pengaturan diperlukan agar ketentuan lebih mudah dipahami serta memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Isu ini menyentuh hubungan sehari-hari antara pekerja dan perusahaan, mulai dari kepastian kerja sampai pengupahan.
Isi rancangan mencakup upah hingga pesangon
Putih mengatakan rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja. RUU juga memuat tujuan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membentuk sistem pengupahan yang adil dan layak.
Rancangan itu turut membahas hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, dan penegakan hukum. Putih menyebut perubahan dunia kerja dan transformasi digital sebagai hal yang perlu diantisipasi dalam pengaturan baru.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya dimulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.