Selasa, 6 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

RUU Ketenagakerjaan dibahas dalam rapat Komisi IX DPR di Senayan
Rapat Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke paripurna. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Perubahan aturan ketenagakerjaan kini memasuki tahap berikutnya setelah Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undangnya dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tingkat pertama itu dibuat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), untuk melanjutkan pembahasan menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan para wakil ketua komisi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah atas langkah tersebut setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir.

RUU Ketenagakerjaan masuk pembicaraan tingkat II

Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Para anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir menyatakan setuju.

Persetujuan itu belum berarti rancangan tersebut telah menjadi undang-undang. Tahap berikutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna, tempat DPR akan mengambil keputusan lanjutan atas RUU tersebut.

Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan bahwa rancangan itu disusun untuk merapikan aturan ketenagakerjaan yang kini tersebar di berbagai peraturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Menurut Putih, penyatuan dan harmonisasi pengaturan diperlukan agar ketentuan lebih mudah dipahami serta memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Isu ini menyentuh hubungan sehari-hari antara pekerja dan perusahaan, mulai dari kepastian kerja sampai pengupahan.

Isi rancangan mencakup upah hingga pesangon

Putih mengatakan rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja. RUU juga memuat tujuan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membentuk sistem pengupahan yang adil dan layak.

Rancangan itu turut membahas hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, dan penegakan hukum. Putih menyebut perubahan dunia kerja dan transformasi digital sebagai hal yang perlu diantisipasi dalam pengaturan baru.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya dimulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja.

Bagian lain mengatur tenaga kerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan. Rancangan juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, pidana, peralihan, serta penutup.

Bagi pekerja dan perusahaan, keputusan di tingkat Komisi IX membuka jalan bagi pembahasan aturan yang berpotensi mengatur beragam aspek hubungan kerja dalam satu rancangan. Namun, isi yang disepakati pada tahap ini masih harus melewati keputusan paripurna sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Pemerintah setuju rancangan dibawa ke paripurna

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.

Dalam keterangan mengenai tujuan RUU, Putih menyampaikan bahwa rancangan itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional. Ia mengatakan pengaturan baru perlu mampu mengikuti perubahan pola kerja, termasuk dampak transformasi digital.

Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR dan menyatakan pemerintah menyetujui RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan pemerintah dan Komisi IX itu menjadi pijakan bagi tahap pembicaraan berikutnya.

Dalam rapat, Putih menekankan kebutuhan untuk menyatukan aturan yang telah tersebar agar kepastian hukum menjangkau pekerja maupun pemberi kerja. Ia menyebut rancangan ini disusun untuk “memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja”.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda