Bagian lain mengatur tenaga kerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan. Rancangan juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, pidana, peralihan, serta penutup.
Bagi pekerja dan perusahaan, keputusan di tingkat Komisi IX membuka jalan bagi pembahasan aturan yang berpotensi mengatur beragam aspek hubungan kerja dalam satu rancangan. Namun, isi yang disepakati pada tahap ini masih harus melewati keputusan paripurna sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.
Pemerintah setuju rancangan dibawa ke paripurna
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
Dalam keterangan mengenai tujuan RUU, Putih menyampaikan bahwa rancangan itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional. Ia mengatakan pengaturan baru perlu mampu mengikuti perubahan pola kerja, termasuk dampak transformasi digital.
Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR dan menyatakan pemerintah menyetujui RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan pemerintah dan Komisi IX itu menjadi pijakan bagi tahap pembicaraan berikutnya.
Dalam rapat, Putih menekankan kebutuhan untuk menyatukan aturan yang telah tersebar agar kepastian hukum menjangkau pekerja maupun pemberi kerja. Ia menyebut rancangan ini disusun untuk “memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja”.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.