Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Bantah Hasyim Eks KPU, Doli Golkar Duga Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Selundupan

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 dalam dokumen rapat parlemen
Dokumen rancangan peraturan pemilu menjadi pokok perbedaan keterangan Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari. (Ilustrasi: AI)

Doli menjelaskan KPU berwenang menyusun PKPU, tetapi penyusunannya harus dikonsultasikan dengan DPR. Ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui rancangan aturan sebelum pembahasan bersama legislator, sehingga uji publik semestinya dilakukan lebih dulu.

“Dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu, harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR,” ujarnya.

Ia kemudian menautkan uji publik dengan keterbukaan proses. “Filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya, sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dahulu, ya, kan,” kata Doli.

Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya satu ayat dalam salinan dokumen. Jika versi rancangan yang diuji publik, dokumen yang diserahkan ke DPR, dan aturan yang akhirnya terbit berbeda, publik membutuhkan penjelasan tentang kapan perubahan dibuat serta siapa yang membahasnya. Tanpa pencocokan dokumen dan rekaman rapat, asal-usul ketentuan itu tetap menjadi inti perselisihan.

Perbedaan klaim menunggu pembuktian

Doli berharap materi yang ia kumpulkan dapat membantu menjelaskan kronologi pembahasan. CNN Indonesia melaporkan ia menyebut persoalan itu berpeluang terungkap dalam pemeriksaan di DKPP, setelah mendengar KPU dilaporkan terkait perkara tersebut. Bahan sumber tidak menyebut hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga itu.

Bagi masyarakat, keterbukaan proses ini penting karena aturan pencalonan menentukan persyaratan yang berlaku bagi peserta pemilu. Kejelasan dokumen juga berpengaruh pada kepercayaan terhadap penyusunan peraturan: publik perlu bisa menelusuri apakah ketentuan telah dibahas, dikonsultasikan, dan diumumkan sebagaimana mestinya.

Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim kini bertumpu pada bukti proses. Doli menyatakan dokumen dan rekaman yang ia miliki tidak menunjukkan Pasal 18 Ayat 3 dibahas; keterangan Hasyim, sebagaimana dirangkum media pembanding, menyebut sebaliknya.

Pemeriksaan dokumen serta penjelasan pihak-pihak yang terlibat akan menjadi langkah berikutnya untuk memperjelas bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam PKPU.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda