Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto dalam Kasus ATR/BPN

KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto dalam Kasus ATR/BPN
KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto dalam Kasus ATR/BPN

JAKARTA — KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga mobil itu digunakan Arif untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan kendaraan itu saat peristiwa tertangkap tangan. Mobil kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Summarecon dan dugaan penerimaan lainnya.

KPK sita mobil Arif Sugiyanto sebagai barang bukti

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi melalui keterangan pada Selasa (13/10/2026).

Budi menyebut penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser dari Arif. KPK menduga Arif terlibat dalam perkara korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Penyitaan itu belum berarti seluruh penggunaan kendaraan telah dibuktikan di pengadilan. KPK menyebut mobil tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang; status dugaan perkara tetap harus diuji dalam proses hukum.

Arif dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron: Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Perkara bermula dari pengurusan SHGB Summarecon

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, melalui perantara Rizal Pahlefi memberikan Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Di luar dugaan pemberian tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Menurut bahan perkara yang disampaikan KPK, aliran uang itu diduga mengarah kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan menampung aliran uang tersebut.

Tersangka lain dalam perkara ini ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung; Adrianto Pitoyo Adhi; serta Rizal Pahlefi. KPK mengaitkan perkara dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan kementerian.

Penyitaan menambah barang bukti penyidikan

Bagi penyidikan, kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dapat membantu KPK menelusuri aktivitas tersangka dan menguji keterkaitannya dengan perkara. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci bagaimana mobil itu digunakan ataupun apakah kendaraan tersebut terkait langsung dengan transaksi tertentu.

Dampak perkara ini juga menyentuh urusan pertanahan yang dekat dengan kepentingan publik dan pelaku usaha. Dugaan suap untuk membuka blokir sertifikat memperlihatkan pentingnya proses layanan pertanahan yang dapat diawasi, sementara penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain memperluas perhatian pada aliran uang di lingkungan kementerian.

KPK menyatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berbeda. Adrianto dan Rizal disangka melanggar ketentuan dalam KUHP serta undang-undang penyesuaian pidana yang disebutkan KPK. Tersangka lainnya disangka melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal lain dalam KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana.

Rincian sangkaan itu merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Penyidikan masih menjadi tahap untuk mengumpulkan dan menguji bukti, termasuk dugaan hubungan mobil Land Cruiser dengan aktivitas pengumpulan uang.

“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda