JAKARTA — OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Sanksi itu diumumkan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026), saat regulator memaparkan perkembangan pemeriksaan emiten yang menjadi perhatian investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan terhadap emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholder concentration (HSC) dilakukan tanpa pengecualian. OJK juga menelusuri dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Denda OJK dan pemeriksaan emiten HSC
Menurut Hasan, OJK telah mengidentifikasi 61 emiten yang masuk kategori HSC. Dari jumlah itu, 31 emiten diduga terkait pelanggaran pidana. OJK memeriksa indikasi pada setiap emiten yang masuk kategori tersebut, bukan hanya perusahaan yang diumumkan dalam konferensi pers.
Hasan menyebut sanksi yang disampaikan pada Jumat merupakan bagian dari penindakan yang sudah berlangsung. Ia mengatakan OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI.
Rincian denda yang diumumkan OJK mencakup Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta untuk DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar untuk BREN, serta Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta untuk CUAN. Sumber tidak merinci dalam bahan yang disampaikan dasar penghitungan masing-masing denda maupun waktu pembayaran sanksi.
OJK telusuri penawaran saham BREN dan CUAN
Pemeriksaan juga menyentuh proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. OJK telah memanggil lima orang direksi dari kedua emiten terkait indikasi tindak pidana di pasar modal. Regulator menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran saham tersebut.
Hasan mengatakan OJK menemukan indikasi bahwa saham dalam penawaran umum diperuntukkan bagi kelompok yang memiliki hubungan dengan pengendali. Pemanggilan direksi menjadi bagian dari penelusuran tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers.
“Saham penawaran umum itu diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan Pengendali. OJK menelusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN, dan memanggil pihak terkait setidaknya terhadap 5 anggota direksi”, ujar Hasan.
Dalam kasus CUAN, regulator menemukan tindakan yang disebut menyesatkan dalam pemesanan saham. OJK menyatakan pihak tertentu memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dan mengaburkan identitas. Dampaknya, jumlah saham yang beredar menjadi terbatas.
Temuan itu membuat pemeriksaan tak berhenti pada angka denda. Penelusuran terhadap aliran dana, hubungan pemesan dengan pengendali, dan proses penjatahan saham berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi serta pembentukan perdagangan saham. Bagi investor, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memahami risiko transaksi dan menilai informasi emiten secara lebih cermat.
OJK menyatakan pemeriksaan terhadap emiten HSC mencakup dugaan indikasi pidana. Dalam paparan Hasan, 31 dari 61 emiten yang terindikasi HSC diduga mengalami pelanggaran pidana di pasar modal. Pemeriksaan dan pemanggilan pihak terkait masih menjadi bagian dari proses yang dijelaskan regulator.
“OJK menelusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN,” ujar Hasan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.