JAKARTA — Lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital tercatat di Indonesia per Agustus 2026. Dengan basis pengguna sebesar itu, pemerintah akan mulai bertukar informasi pajak kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka OECD.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas batas, dengan pertukaran data pertama dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Pengumuman itu disampaikan Nurkholisoh dalam seminar internasional di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Menurutnya, arus modal dan perpindahan aset kripto lintas negara bergerak cepat, sementara mekanisme pertukaran informasi pajak global tidak selalu berkembang secepat itu.
Kerangka OECD untuk pajak kripto lintas negara
CARF disusun OECD sebagai kerangka pelaporan aset kripto yang memungkinkan otoritas pajak bertukar informasi. Bagi Indonesia, penerapannya menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pajak atas kegiatan ekonomi digital yang melibatkan pengguna maupun pelaku usaha di berbagai negara.
“Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD, yang memungkinkan otoritas pajak untuk bertukar informasi lintas batas. Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada tahun 2027,” kata Nurkholisoh, seperti dikutip Republika.co.id.
Perpindahan aset kripto lintas yurisdiksi membuat pengawasan tidak cukup dilakukan oleh satu negara saja. Tanpa kerja sama ant otoritas pajak, aktivitas yang berlangsung lintas batas dapat lebih sulit dipantau dalam kerangka perpajakan masing-masing negara. CARF memberi landasan bagi pertukaran informasi itu, meski rincian pelaksanaan di Indonesia belum dijelaskan dalam bahan yang disampaikan.
Angka pengguna memberi gambaran mengapa kebijakan ini relevan di dalam negeri. CNBC Indonesia juga melaporkan jumlah akun konsumen aset digital melampaui 23 juta per Agustus 2026. Kedua sumber menyebut angka dan periode yang sama; karena itu, data tersebut konsisten sebagai ukuran skala partisipasi aset digital di Indonesia.
Pengawasan kripto dibagi antar lembaga
Pemerintah menetapkan pembagian kewenangan agar pengawasan berjalan dalam ranah masing-masing. Bank Indonesia mengawasi sistem pembayaran nasional, Otoritas Jasa Keuangan mengawasi perdagangan dan aktivitas pasar aset kripto, sedangkan Kementerian Keuangan merumuskan serta menegakkan kebijakan perpajakan nasional.
Pembagian ini berarti pertukaran informasi pajak berada dalam ranah kerja Kementerian Keuangan, sementara aspek pembayaran dan aktivitas pasar ditangani lembaga lain. Koordinasi penting karena satu aktivitas aset digital dapat bersinggungan dengan lebih dari satu bidang pengawasan.
Pemerintah menyatakan ingin membangun aturan yang transparan dan adil, sekaligus menjaga kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri.
Bagi pengguna, perubahan ini menandai bertambahnya perhatian pemerintah terhadap pelaporan aktivitas aset digital yang terkait pajak.
Namun, pengumuman mengenai adopsi CARF dan rencana pertukaran pertama pada 2027 belum merinci data apa yang akan dipertukarkan, pihak yang terkena kewajiban pelaporan, atau prosedur yang harus diikuti pengguna.
Pemerintah juga menyebut akurasi data, keamanan sistem teknologi informasi, dan kepatuhan pada kerangka hukum sebagai prioritas pelaksanaan.
Fokus pada keamanan dan ketepatan data menjadi penting karena pertukaran lintas negara melibatkan informasi yang dikelola antarlembaga. Nurkholisoh menekankan perlunya kerja sama antarinstitusi dalam menghadapi ekonomi digital. “Hasil yang baik dicapai ketika institusi bekerja sama, dan ini menjadi semakin penting di era digital,” ujarnya.
Untuk saat ini, jadwal yang disebut pemerintah adalah pertukaran informasi pertama pada 2027. Sementara itu, jumlah akun konsumen aset digital yang tercatat per Agustus 2026 sudah melampaui 23 juta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.