JAKARTA — Kabar meninggalnya Kamaruddin Simanjuntak membawa duka bagi keluarga dan rekan-rekannya di dunia hukum. Pengacara yang dikenal sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu meninggal pada Senin (19/10/26), setelah beberapa tahun rutin menjalani cuci darah.
Martin Lukas Simanjuntak, rekan pengacara Kamaruddin, menyampaikan kabar tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi. Ia mengatakan Kamaruddin mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni.
“Benar beliau telah berpulang kerumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni,” kata Martin.
Kondisi Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal
Martin mengaku tidak mengetahui secara terperinci penyakit yang dialami Kamaruddin. Namun, ia menyebut almarhum telah menjalani cuci darah secara rutin selama beberapa tahun terakhir.
“Saya tidak tau detaillnya, namun yang pasti sudah dalam beberapa tahun ini rutin cuci darah,” kata Martin.
Keterangan itu memberi gambaran mengenai kondisi kesehatan Kamaruddin menjelang kepergiannya, tetapi tidak menjelaskan diagnosis atau penyebab medis kematian. Martin tidak merinci penyakit yang diderita almarhum, sehingga informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian.
Ia juga belum memperoleh keterangan mengenai lokasi peristirahatan terakhir Kamaruddin. Menurut Martin, keluarga masih membahas rencana pemakaman dan belum menyampaikan keputusan.
“Belum ada info lebih lanjut dari hasil kesepatan keluarga,” ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak disemayamkan di Rumah Duka Ukrida
Sementara menunggu keputusan keluarga, jasad Kamaruddin akan disemayamkan di Rumah Duka Ukrida. Jadwal pemakaman belum diumumkan, begitu pula lokasi pemakaman yang akan dipilih keluarga.
Kabar duka ini juga mengingatkan publik pada peran Kamaruddin dalam perkara yang menyita perhatian luas, yakni saat ia menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam bahan informasi yang disampaikan, ia disebut sebagai pengacara keluarga Brigadir J. Tidak ada keterangan tambahan mengenai perkara tersebut dalam informasi yang tersedia.
Bagi keluarga, rekan kerja, dan orang-orang yang mengikuti kiprahnya, informasi mengenai prosesi pemakaman menjadi hal yang masih ditunggu. Untuk saat ini, keterangan yang disampaikan Martin berfokus pada waktu dan tempat Kamaruddin meninggal, kebiasaan menjalani cuci darah, serta rencana penyemayaman sementara.
Martin menyampaikan kabar tersebut sebagai rekan pengacara, bukan sebagai tenaga medis. Karena itu, rincian mengenai kondisi kesehatan Kamaruddin tetap terbatas pada informasi yang ia ketahui. Ia tidak menyebut diagnosis tertentu ataupun menjelaskan kaitan antara cuci darah dan penyebab kematian.
Informasi mengenai pemakaman masih menunggu kesepakatan keluarga. Hingga kabar ini disampaikan, jenazah Kamaruddin Simanjuntak direncanakan disemayamkan di Rumah Duka Ukrida.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.