Selasa, 20 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara

Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara
Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara

JAKARTA — Nasib label ramah lingkungan pada produk APP kini bergantung pada laporan pengendalian kebakaran di konsesi para pemasoknya. Singapore Environment Council (SEC) membatasi sementara sertifikasi Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik Asia Pulp and Paper (APP) setelah sejumlah pemasok masuk daftar perusahaan yang konsesinya terindikasi menjadi sumber kabut asap lintas negara.

Pemberitahuan pembatasan disampaikan kepada APP pada Minggu (18/10), menurut pernyataan resmi SEC yang dikutip pada Selasa (20/10). APP kini wajib melaporkan upaya penanggulangan kebakaran setiap hari dan menjalani pengawasan ketat di area konsesi tiga pemasoknya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Sertifikat hijau APP bergantung pada laporan harian

SEC meminta APP memperkuat pemantauan, pencegahan, dan penanganan kebakaran di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, serta PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Ketiganya merupakan pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk APP, bagian dari Grup Sinar Mas.

“Berdasarkan pemberitahuan ini, APP dikenai kewajiban pelaporan harian terkait penanggulangan kebakaran serta pengawasan ketat untuk memastikan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara efektif di area konsesi yang dikelola PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,” demikian pernyataan resmi SEC.

Ketiga perusahaan itu memiliki konsesi hutan tanaman industri dengan luasan yang berbeda. PT Bumi Andalas Permai memegang konsesi seluas 190,415 hektare, PT Bumi Mekar Hijau 249.650 hektare, sedangkan PT SBA Wood Industries 136.525 hektare.

Sebelumnya, ketiganya masuk daftar 10 perusahaan yang menerima Preventive Measure Notice dari Otoritas Lingkungan Singapura (NEA). Peringatan itu diberikan karena lahan mereka terindikasi sebagai sumber kabut asap lintas negara. Bahan sumber tidak menyebut adanya penetapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kebakaran.

Risiko label SGLS+ bagi produk pulp dan kertas

Pembatasan sementara belum otomatis berarti sertifikat dicabut. Namun, SEC menyatakan sertifikat SGLS+ dapat ditangguhkan jika laporan tambahan APP tidak menunjukkan bahwa pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran telah diperkuat secara efektif.

Konsekuensinya langsung terasa pada produk yang memakai sertifikasi itu. SEC menyebut penggunaan logo SGLS+ pada produk terkait harus dihentikan jika sertifikat ditangguhkan. Bagi konsumen, label tersebut membantu membedakan produk yang memenuhi kriteria lingkungan dan menjadi salah satu informasi dalam menentukan pilihan pembelian.

SEC adalah organisasi nirlaba non-pemerintah yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan di Singapura. Sertifikasi SGLS+ untuk produk pulp dan kertas pertama kali diterbitkan pada 2017, setelah kebakaran hutan dan lahan memicu kabut asap di kawasan regional pada 2015.

Skema itu memuat persyaratan untuk mengurangi risiko kebakaran di perkebunan agroforestri. Di antaranya, pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan dan kepatuhan pada prinsip nol pembakaran di seluruh rantai pasok.

Saat ini, sekitar 58 produk pulp dan kertas telah mengantongi sertifikasi SGLS+, termasuk kertas cetak dan kertas untuk produk kebersihan. Karena itu, perkembangan evaluasi SEC terhadap laporan APP dapat berpengaruh pada status label di produk-produk terkait.

Bagi perusahaan, sertifikat yang dipertahankan juga menuntut bukti pengawasan dan pencegahan kebakaran yang dapat diperiksa, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

SEC menjelaskan label itu membantu konsumen mengambil keputusan pembelian berdasarkan informasi yang memadai, sekaligus mendukung produk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika pembatasan berujung pada penangguhan, penggunaan logo SGLS+ pada produk terkait harus dihentikan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online