Selasa, 20 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Tujuh Perusahaan di Balik Kebakaran Hutan Sumatra: Dua Grup Besar dalam Pusaran

Kebakaran hutan Sumatra di area konsesi perkebunan dan HTI
Pemetaan BNPB mencatat kebakaran di area konversi hutan dan perkebunan di Sumatra Selatan. (Ilustrasi: AI)

Angka itu menunjukkan luas kawasan yang terkait dengan pemasok APP, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. Bahan yang tersedia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pihak terindikasi dalam penelusuran, sementara BNPB meminta aparat mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab.

PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak usaha Grup Sungai Budi, yang menaungi merek Rose Brand. Perusahaan itu sebelumnya menjadi sorotan media karena direksi Paramitra dan Sungai Budi terjerat kasus suap kepada direksi BUMN PT Inhutani V terkait izin pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Informasi tersebut menjadi latar mengenai grup usaha, bukan bukti bahwa kasus suap itu berkaitan dengan kebakaran yang sedang diselidiki.

Perusahaan di Bangka Belitung ikut masuk sorotan

Informasi publik mengenai tiga perusahaan lain disebut terbatas. PT Sumatera Alam Anugerah memegang konsesi di Muara Enim, Sumatra Selatan. Sementara itu, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia memiliki konsesi di Kepulauan Bangka Belitung.

Pada 2023, media lokal pernah mengangkat dugaan penguasaan asing atas lahan 20 ribu hektare bekas konsesi PT Bangkanesia. Bahan yang tersedia tidak merinci perkembangan dugaan tersebut ataupun hubungan langsungnya dengan titik api yang dipetakan. Karena itu, dugaan itu perlu dibedakan dari temuan kebakaran yang kini menjadi perhatian.

Dampaknya terasa melampaui batas konsesi. Asap yang diduga berasal dari kebakaran di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung disebut berdampak ke Singapura. Bagi masyarakat di kawasan terdampak, kebakaran lahan berarti ancaman terhadap kualitas udara dan aktivitas sehari-hari; bagi pemerintah, penegakan hukum harus berjalan seiring pemadaman agar api tidak kembali muncul setelah dikendalikan.

“Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh,” ujar Kristomei. Pernyataan itu menyoroti masalah yang ingin dicegah BNPB: upaya pemadaman akan sulit bertahan apabila pembakaran terus terjadi.

Sertifikasi ramah lingkungan APP dibatasi sementara

Di Singapura, Singapore Environment Council (SEC), organisasi nirlaba yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan, mengumumkan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik APP. SEC menyampaikan keputusan itu melalui pernyataan resmi pada Senin (19/10).

Menurut media Singapura Mothership, sertifikasi untuk produk bubur kertas dan kertas tersebut diluncurkan SEC pada 2017 setelah krisis kabut asap pada 2015. Persyaratannya mencakup langkah untuk menekan risiko kebakaran di perkebunan, pencegahan kebakaran, serta kepatuhan terhadap larangan membakar di seluruh rantai pasok perusahaan.

Sekitar 58 produk bubur kertas dan kertas, termasuk kertas cetak dan kertas untuk produk kebersihan, telah memperoleh sertifikasi SGLS+. SEC menyebut label itu membantu konsumen membuat keputusan pembelian berdasarkan informasi yang memadai dan mendukung produk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Riwayat sertifikasi itu juga berhubungan dengan dampak pasar. Pada 2015, produk APP ditarik dari rak supermarket setelah SEC menangguhkan sertifikasi ramah lingkungannya akibat krisis kabut asap. Produk APP baru kembali dijual di supermarket pada 2019, setelah perusahaan memperoleh sertifikasi SGLS+ dari SEC.

Kini, pembatasan sementara sertifikasi tersebut menambah tekanan pada rantai pasok dan pengawasan kebakaran. Sementara penyelidikan terhadap dugaan sumber asap berlangsung, data konsesi yang disebut dalam bahan mencakup lahan Bumi Mekar Hijau seluas 249.650 hektare di Ogan Komering Ilir.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online