JAKARTA — Reformasi pasar modal Indonesia perlu dilanjutkan agar kekhawatiran soal akses investasi dan tata kelola yang disampaikan MSCI mendapat tindak lanjut. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan saran itu kepada Presiden dalam pembahasan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10/2026), setelah MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
MSCI pada Jumat (16/10) menyatakan sedang mempertimbangkan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final belum ditetapkan: lembaga penyedia indeks itu masih berkonsultasi dengan pelaku pasar dan akan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.
DEN minta reformasi dan penegakan aturan berlanjut
Wakil DEN Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah perlu meneruskan reformasi pasar modal yang sudah berjalan. Ia juga meminta regulator melanjutkan penegakan aturan agar tata kelola pasar saham membaik.
“Mengenai MSCI, kita memberi saran untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang memang sudah dijalankan,” kata Mari Elka dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, undang-undang yang berlaku telah memberi landasan bagi regulator untuk mengambil langkah tegas. “Dan melanjutkan enforcement oleh regulator yang memang juga sudah diumumkan karena undang-undang kita memang sudah memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait itu,” ujarnya.
Pernyataan DEN menempatkan tindak lanjut regulator sebagai bagian dari respons terhadap perhatian MSCI. Reformasi yang diminta bukan hanya soal pengumuman kebijakan; perhatian pasar juga tertuju pada pelaksanaan aturan dan keterbukaan informasi yang menjadi dasar investor menilai kelayakan pasar.
Apa yang dikhawatirkan MSCI?
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Sorotan yang disebut meliputi struktur kepemilikan saham yang dinilai belum transparan serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
“Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi,” tulis MSCI dalam pengumuman yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Isu tersebut penting bagi investor karena transparansi kepemilikan dan praktik perdagangan berkaitan dengan cara mereka membaca kondisi pasar.
Bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan pelaku pasar di Indonesia, perubahan penilaian terhadap akses investasi maupun tata kelola dapat menjadi perhatian dalam mengambil keputusan.
Namun, bahan pengumuman yang tersedia belum menyebut dampak angka tertentu terhadap arus investasi atau harga saham, sehingga konsekuensi finansialnya tidak dapat dipastikan dari informasi ini.
MSCI masih mengumpulkan masukan selama masa konsultasi. Lembaga itu menyatakan akan memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar dan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027.
“MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi,” bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10/2026).
BEI tekankan status Standalone bukan klasifikasi terendah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan Standalone Market bukan klasifikasi pasar modal terendah dalam sistem MSCI. Penjelasan itu memberi konteks atas istilah yang muncul dalam pertimbangan perubahan status Indonesia, meski keputusan final masih menunggu proses konsultasi.
Bagi investor, tahapan berikutnya adalah melihat bagaimana pemerintah dan regulator meneruskan reformasi serta bagaimana MSCI menilai masukan dari pelaku pasar. DEN telah menyampaikan dorongan kepada Presiden; MSCI masih membuka konsultasi sebelum menetapkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.