Memasuki Oktober, keringanan pajak kendaraan masih dapat dimanfaatkan di sejumlah daerah, tetapi batas waktunya berbeda-beda. Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 digelar di enam provinsi, dengan bentuk manfaat mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Provinsi yang disebut dalam informasi program ini adalah Banten, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau. Sebagian program berakhir pada 31 Oktober, sementara program lain berlangsung hingga Desember 2026.
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 di Banten dan Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menjalankan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus mutasi masuk ke Provinsi Banten, periode program berlangsung sampai 23 Desember 2026.
Dalam program mutasi, kendaraan perusahaan mendapat diskon 40 persen, sedangkan kendaraan pribadi memperoleh diskon 20 persen. Banten juga memberikan diskon 5 persen untuk pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta membebaskan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan denda PKB.
Di Jawa Tengah, Bapenda memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Program itu juga mencakup pembebasan biaya SWDKLLJ untuk periode tahun sebelumnya.
Perbedaan batas waktu ini penting bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus kewajiban pajak. Mereka perlu mencocokkan jenis keringanan dengan status kendaraannya, lalu memastikan periode yang berlaku di provinsi tempat administrasi kendaraan tercatat.
Diskon dan penghapusan tunggakan di Lampung
Bapenda Lampung memperpanjang masa keringanan PKB dan Bea Balik Nama hingga 31 Oktober 2026. Untuk tunggakan satu tahun atau lebih, pemilik kendaraan cukup membayar PKB tahun berjalan.
Ketentuan khusus berlaku bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun yang menunggak lebih dari satu tahun. Pemilik cukup membayar pokok pajak tahun berjalan; denda dan tunggakan dihapus, begitu pula denda serta pajak progresif.
Keringanan tersebut dapat mengubah jumlah yang perlu disiapkan saat mengurus pajak, terutama bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan. Namun, rinciannya bergantung pada kondisi kendaraan dan jenis tunggakan yang disebut dalam ketentuan program Lampung.
Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau
Sulawesi Selatan memberikan pembebasan 100 persen denda PKB dan diskon 50 persen pokok PKB. Programnya juga membebaskan denda SWDKLLJ, tetapi hanya berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan denda serta diskon pokok PKB tahun berjalan. Potongannya sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga.
Sementara itu, Bapenda Kepulauan Riau menggelar pembebasan administrasi PKB sebesar 100 persen. Program tersebut juga mencakup pengurangan pokok PKB selain tahun berjalan sebesar 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen.
Bagi pemilik kendaraan, manfaat program tidak sama antarwilayah: ada yang berfokus pada denda, ada pula yang memotong pokok pajak atau memberi keringanan untuk mutasi dan balik nama. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan batas akhir program Kalimantan Selatan maupun Kepulauan Riau, sehingga tanggal berakhirnya perlu dipastikan melalui pengumuman Bapenda masing-masing.
Batas waktu terdekat yang tercantum adalah 31 Oktober 2026, yakni untuk program Banten, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.