JAKARTA — Opsen pajak kendaraan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang berlaku di 37 provinsi sejak 5 Januari 2025. Pemilik mobil dan sepeda motor perlu mencermati rincian pada tagihan, sebab opsen PKB dan BBNKB dihitung dari pajak pokok dan tidak otomatis membuat total pajak kendaraan naik 66 persen.
Ketentuan ini berlaku di seluruh provinsi yang memiliki kabupaten atau kota otonom, sementara DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB maupun BBNKB. Kebijakan tersebut mengatur aliran penerimaan pajak kendaraan agar bagian kabupaten atau kota masuk langsung ke kas daerah bersamaan dengan pembayaran pajak.
Opsen pajak kendaraan dan dasar aturannya
Pemerintah mengatur opsen melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang itu disahkan pada 5 Januari 2022, sedangkan penerapan opsen dimulai pada 5 Januari 2025.
Sebelum skema ini berjalan, kabupaten dan kota menerima bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi. Dengan opsen, bagian penerimaan untuk pemerintah kabupaten atau kota dapat disalurkan langsung ke kas daerah ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan.
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB terutang. Tarif opsen BBNKB juga 66 persen dari pokok BBNKB terutang. Angka itu menjadi dasar penghitungan opsen, bukan tambahan otomatis sebesar 66 persen atas seluruh tagihan pajak kendaraan.
Jumlah akhir yang dibayar tetap berkaitan dengan besaran pajak pokok dan kebijakan keringanan yang berlaku di masing-masing daerah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya membaca rincian pada dokumen pembayaran, bukan hanya melihat persentase opsen secara terpisah.
Daftar provinsi yang menerapkan opsen
Penelusuran VIVA Otomotif pada Jumat (16/10/2026) mencatat penerapan opsen PKB dan BBNKB mencakup 37 provinsi. Wilayahnya tersebar dari Sumatra hingga Papua.
Di Sumatra, opsen berlaku di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. Di Jawa, cakupannya meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.