Kebijakan yang sama berlaku di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di Kalimantan, provinsi yang menerapkan opsen ialah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Untuk Sulawesi, daftar tersebut mencakup Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Opsen juga diterapkan di Maluku dan Maluku Utara.
Di wilayah Papua, provinsi yang masuk cakupan ialah Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. DKI Jakarta menjadi pengecualian dalam daftar karena tidak memungut opsen PKB dan BBNKB.
Mengapa DKI Jakarta berbeda?
Pengaturan pajak kendaraan di DKI Jakarta berbeda karena provinsi ini tidak terbagi menjadi kabupaten atau kota otonom. Sementara skema opsen mengatur bagian penerimaan bagi pemerintah kabupaten atau kota, struktur pemerintahan Jakarta membuat pungutan tersebut tidak diterapkan.
Bagi pemilik kendaraan, perbedaan skema ini berarti persentase dan susunan tagihan perlu dibaca sesuai wilayah administrasi tempat kendaraan terdaftar. Angka 66 persen pada opsen tidak dapat dipakai sendirian untuk memperkirakan total pembayaran, karena dasar penghitungannya adalah pokok pajak terutang dan kebijakan tarif maupun keringanan daerah dapat berbeda.
Perubahan mekanisme juga berpengaruh pada penerimaan pemerintah daerah. Kabupaten dan kota memperoleh bagian pajak kendaraan melalui opsen yang masuk bersamaan dengan pembayaran, menggantikan mekanisme bagi hasil dari provinsi yang berlaku sebelumnya.
Pemilik kendaraan yang hendak membayar PKB atau melakukan balik nama dapat memeriksa komponen pajak pada tagihan resmi di daerah masing-masing. Rincian itu menunjukkan pajak pokok dan opsen yang dikenakan, sementara ketentuan daerah tetap menjadi acuan untuk mengetahui jumlah akhir pembayaran.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.