SIDOARJO — Kepastian karier ASN menjadi perhatian setelah permohonan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama untuk seorang aparatur di Sidoarjo masih menunggu persetujuan. Padahal, ia telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang dari Ahli Madya ke Ahli Utama.
Permohonan itu disampaikan Bupati Sidoarjo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat tertanggal 11 Juni 2025. Kasus ini menyoroti jeda antara pemenuhan persyaratan kompetensi dan rampungnya proses administrasi formasi.
Kepastian karier ASN setelah uji kompetensi
Surat Bupati Sidoarjo bernomor 000.8/6299/438.1.3.1/2025 meminta persetujuan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama atas nama Liza, S.Pd., M.M., M.Pd. Dalam surat itu, pemerintah kabupaten menjelaskan bahwa Liza telah lulus uji kompetensi untuk naik dari Pengawas Sekolah Ahli Madya ke Ahli Utama.
Sertifikat kelulusannya diterbitkan pada 17 Desember 2024 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan demikian, tahapan kompetensi yang disebut dalam surat telah dilalui, sementara permohonan persetujuan formasi menjadi proses yang masih perlu dituntaskan.
Jabatan fungsional Ahli Utama menuntut perjalanan panjang. Bahan JPNN.com menyebut calon harus menjalani pengabdian, memenuhi persyaratan administrasi, mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, serta membuktikan kompetensi melalui uji kompetensi. Ketika proses formasi belum selesai, calon yang telah menjalani tahapan itu menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan kenaikan jenjangnya.
Proses administrasi menentukan kelanjutan jenjang
Uji kompetensi dan persetujuan formasi merupakan bagian yang berbeda dalam proses kenaikan jabatan. Kelulusan menunjukkan bahwa calon telah memenuhi tahap kompetensi yang diuji, sedangkan surat Bupati Sidoarjo memperlihatkan masih adanya kebutuhan persetujuan formasi dari kementerian terkait.
Perbedaan tahap itu penting bagi ASN. Pemenuhan kompetensi saja belum menjawab kapan proses kenaikan jabatan dapat berlanjut apabila persetujuan administrasi belum tuntas. Karena itu, lamanya proses bukan sekadar urusan dokumen: ia berhubungan langsung dengan kepastian status karier pegawai yang telah menempuh syarat kenaikan jenjang.
Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga memperlihatkan perlunya kejelasan alur koordinasi saat mengajukan formasi jabatan fungsional. Surat tersebut menjadi contoh konkret bagaimana instansi daerah membawa permohonan seorang pegawai ke pemerintah pusat.
Bahan yang tersedia tidak merinci alasan keterlambatan atau tenggat penyelesaian persetujuan, sehingga penyebab dan waktu keputusan belum dapat dipastikan.
Evaluasi administrasi jabatan fungsional Ahli Utama
Kasus Pengawas Sekolah di Sidoarjo membuka ruang evaluasi terhadap panjangnya proses administrasi kenaikan jabatan fungsional ASN. Evaluasi itu relevan untuk memastikan setiap tahapan berjalan jelas setelah calon menyelesaikan uji kompetensi dan persyaratan lain yang disebutkan dalam bahan.
Dampaknya terasa pada perencanaan karier dan pekerjaan di instansi. Pegawai membutuhkan kepastian mengenai status pengajuan, sedangkan pemerintah daerah perlu mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan. Tanpa informasi yang terang tentang proses formasi, kelulusan kompetensi belum memberi gambaran utuh mengenai kapan kenaikan jenjang bisa diproses.
Namun, bahan sumber hanya memuat permohonan Bupati Sidoarjo dan keterangan tentang kelulusan Liza. Tidak ada keterangan mengenai keputusan akhir Menteri PANRB, tanggapan kementerian, atau apakah formasi yang dimohonkan telah disetujui. Karena itu, kasus ini menjadi gambaran persoalan administrasi yang perlu dievaluasi, bukan bukti bahwa permohonan telah ditolak.
Sertifikat kelulusan Liza diterbitkan pada 17 Desember 2024, sedangkan surat permohonan persetujuan formasi dikirim Bupati Sidoarjo pada 11 Juni 2025.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.