JAKARTA — Pemerintah menyiapkan stimulus PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp722 miliar untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada perjalanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Tiket sudah dapat dibeli, sementara masa perjalanan yang memenuhi syarat berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menyampaikan bahwa program itu memiliki dasar pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Anggaran berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan sesuai periode perjalanan yang ditetapkan.
Artinya, masa pembelian lebih panjang daripada masa penerbangan yang mendapat stimulus. Penumpang perlu mencocokkan tanggal keberangkatan dengan ketentuan, karena pembelian di dalam rentang program saja tidak cukup apabila jadwal terbang berada di luar periode perjalanan.
Stimulus tiket pesawat berlaku untuk perjalanan Nataru
Melalui PPN-DTP, pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah. Kemenhub menyatakan masyarakat dapat mulai membeli tiket setelah PMK diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
“Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10).
Kebijakan ini menyasar perjalanan domestik kelas ekonomi saat mobilitas akhir tahun meningkat. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk meringankan biaya perjalanan udara, meski besaran penghematan pada setiap tiket tidak dirinci dalam bahan yang disampaikan.
Dampaknya bagi penumpang bergantung pada kesesuaian kelas, rute domestik, dan tanggal penerbangan dengan aturan program. Karena itu, stimulus ini memberi ruang penghematan bagi perjalanan yang memenuhi syarat, tetapi tidak otomatis berlaku untuk semua tiket pesawat atau seluruh tanggal liburan.
Penumpang diperkirakan mencapai 4,72 juta orang
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, mencakup penerbangan domestik dan internasional. Angka itu dibandingkan dengan 4,70 juta penumpang pada periode sebelumnya.
Lukman memperkirakan penumpang domestik tumbuh 1 persen, sedangkan penumpang internasional naik 6 persen. Proyeksi ini memberi gambaran bahwa kebutuhan perjalanan meningkat pada dua segmen, sementara stimulus PPN-DTP yang diumumkan secara khusus berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi.
Perbedaan cakupan itu penting bagi calon penumpang. Perkiraan jumlah penumpang meliputi penerbangan domestik dan internasional, tetapi insentif pajak yang dijelaskan Kemenhub tidak mencakup tiket internasional.
“Alhamdulillah PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar Lukman.
Imbauan agar tarif tidak melonjak saat permintaan naik
Dalam liputan Jogja Antaranews pada Senin, 26 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyoroti keterjangkauan tarif menjelang libur akhir tahun. Ia meminta Kemenhub berkoordinasi dengan maskapai agar tarif tidak dipatok pada batas tertinggi ketika permintaan perjalanan meningkat.
Tito menilai keterisian pesawat yang naik dapat memberi ruang bagi maskapai untuk memperoleh keuntungan tanpa harus menerapkan tarif maksimal. Ia juga mengaitkan pengendalian harga tiket dengan upaya menjaga inflasi, sebab lonjakan biaya perjalanan dapat menambah beban masyarakat yang bepergian pada masa liburan.
Stimulus PPN-DTP dan imbauan kepada maskapai merupakan dua pendekatan berbeda. Pemerintah menanggung pajak untuk tiket yang masuk ketentuan, sementara permintaan Tito menyasar keputusan tarif maskapai. Keduanya bertemu pada persoalan yang sama: menjaga perjalanan udara tetap terjangkau saat jumlah penumpang diperkirakan bertambah.
Namun, sumber yang tersedia belum merinci nilai pengurangan pajak per tiket maupun tanggapan maskapai terhadap imbauan Mendagri. Kemenhub menyatakan pelaksanaan stimulus akan dikawal agar berjalan sesuai aturan. Perhatian berikutnya tertuju pada penerapan PMK dan koordinasi tarif menjelang periode penerbangan 22 Desember 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.