Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD

Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD
Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD

JAKARTA — Ratusan pemerintah daerah bergulat dengan krisis kas untuk membayar gaji pegawainya. Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan satu hal: pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dialihkan ke APBN.

Penegasan itu datang untuk meluruskan narasi yang beredar mengenai pemerintah pusat akan menanggung belanja pegawai PPPK melalui APBN. “Saya ingin mengoreksi. Siapa yang menyampaikan pernyataan bahwa PPPK dibayar APBN? Kita belum pernah dengar,” kata Tito dalam rapat bersama pemerintah daerah di DPR pada Jumat (31/7).

79 Hingga 490 Daerah Berhadapan Kesulitan Fiskal

Pemerintah memang mengakui adanya sejumlah daerah dengan kesulitan keuangan untuk membayar belanja pegawai. Data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah berpotensi kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Sementara data Kementerian Keuangan mencatat angka jauh lebih besar: sekitar 490 daerah mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Kedua kementerian tengah melakukan rekonsiliasi data untuk menentukan jumlah pasti daerah bermasalah. “Saya meminta minggu ini dilakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan antara versi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tito.

Solusi Tiga Langkah: Dana Bagi Hasil Hingga Top Up Anggaran

Pemerintah telah merancang tiga pendekatan untuk mengatasi krisis ini. Langkah pertama dan paling mendesak: mempercepat pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah dari pusat.

Berdasarkan data hingga 2024, total DBH kurang bayar mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri atas sekitar Rp 43 triliun DBH pajak dan Rp 40 triliun DBH sumber daya alam (SDA). Setelah dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, pemerintah masih punya kewajiban kurang bayar sebesar Rp 70 triliun. Utang tersebut menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

Menurut Tito, skema mekanisme DBH memungkinkan terjadinya dua kondisi: kurang bayar terjadi ketika realisasi penerimaan negara lebih tinggi dari alokasi awal, sehingga pemerintah pusat masih punya kewajiban ke daerah. Sebaliknya, lebih bayar terjadi ketika alokasi yang disalurkan ternyata lebih besar dari realisasi penerimaan.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda