Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD

Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD
Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD

JAKARTA — Ratusan pemerintah daerah bergulat dengan krisis kas untuk membayar gaji pegawainya. Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan satu hal: pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dialihkan ke APBN.

Penegasan itu datang untuk meluruskan narasi yang beredar mengenai pemerintah pusat akan menanggung belanja pegawai PPPK melalui APBN. “Saya ingin mengoreksi. Siapa yang menyampaikan pernyataan bahwa PPPK dibayar APBN? Kita belum pernah dengar,” kata Tito dalam rapat bersama pemerintah daerah di DPR pada Jumat (31/7).

79 Hingga 490 Daerah Berhadapan Kesulitan Fiskal

Pemerintah memang mengakui adanya sejumlah daerah dengan kesulitan keuangan untuk membayar belanja pegawai. Data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah berpotensi kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Sementara data Kementerian Keuangan mencatat angka jauh lebih besar: sekitar 490 daerah mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Kedua kementerian tengah melakukan rekonsiliasi data untuk menentukan jumlah pasti daerah bermasalah. “Saya meminta minggu ini dilakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan antara versi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tito.

Solusi Tiga Langkah: Dana Bagi Hasil Hingga Top Up Anggaran

Pemerintah telah merancang tiga pendekatan untuk mengatasi krisis ini. Langkah pertama dan paling mendesak: mempercepat pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah dari pusat.

Berdasarkan data hingga 2024, total DBH kurang bayar mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri atas sekitar Rp 43 triliun DBH pajak dan Rp 40 triliun DBH sumber daya alam (SDA). Setelah dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, pemerintah masih punya kewajiban kurang bayar sebesar Rp 70 triliun. Utang tersebut menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

Menurut Tito, skema mekanisme DBH memungkinkan terjadinya dua kondisi: kurang bayar terjadi ketika realisasi penerimaan negara lebih tinggi dari alokasi awal, sehingga pemerintah pusat masih punya kewajiban ke daerah. Sebaliknya, lebih bayar terjadi ketika alokasi yang disalurkan ternyata lebih besar dari realisasi penerimaan.

“Apabila kewajiban DBH segera dibayarkan, sebagian besar pemerintah daerah akan mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK. Kalau ini dibayarkan maka PPPK di sebagian besar daerah ini beres,” kata Tito.

Skema Top Up untuk Daerah Tanpa Piutang DBH

Tidak semua daerah memiliki piutang DBH. Sejumlah pemerintah daerah tetap menghadapi keterbatasan fiskal meskipun telah melakukan efisiensi anggaran. Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan skema tambahan anggaran (top up) yang telah disusun Kementerian Keuangan.

“Daerah-daerah yang tidak punya DBH kurang bayar, dilakukan efisiensi juga sudah tidak ada lagi caranya, yaitu dengan top up. Skema itu sudah disiapkan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Tito.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan sekitar 490 daerah tengah mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian TKD. Pihaknya melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pemerintah daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN maupun memenuhi kebutuhan pelayanan dasar.

“Mungkin seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana,” ujarnya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Klarifikasi: Pusat Tidak Mengambil Alih Pembayaran PPPK

Tito kembali menegaskan: skema top up bukan berarti pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN. APBD tetap menjadi sumber utama pembiayaan belanja pegawai daerah. Bantuan pusat hanya bersifat sementara untuk membantu daerah dalam kesulitan fiskal.

“PPPK bukan dibayar dari APBN. Jangan sampai narasinya menjadi pemerintah pusat membiayai PPPK melalui APBN. Tetap ditangani oleh APBD. Yang APBD-nya tidak kuat akan dibantu melalui pembayaran DBH atau top up,” tegas Tito.

Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki rencana merumahkan atau memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah. “Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memperhentikan PPPK,” kata Tito.

Kritik APKASI: Transparansi DBH Masih Lemah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyuarakan keberatan terhadap mekanisme DBH. Ketua APKASI Bursah mengatakan formula penetapan DBH belum transparan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil.

“Yang kami pahami hingga saat ini rekonsiliasi dana bagi hasil belum sepenuhnya akurat. Bahkan, kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil bagi pusat maupun daerah,” kata Bursah.

Selain formula, Bursah juga menyoroti ketidakpastian penyaluran DBH dari sisi waktu maupun besaran dana yang diterima daerah. Keterlambatan penyaluran, termasuk pembayaran DBH kurang bayar yang dilakukan secara bertahap, telah mengganggu pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Upaya pusat untuk mempercepat DBH dan menyiapkan skema top up menunjukkan keseriusan mengatasi krisis kas daerah. Namun tantangan besar tetap ada: rekonsiliasi data daerah yang kesulitan masih berlangsung, dan transparansi dalam penentuan formula DBH masih menjadi perdebatan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda