JAKARTA — Kasus Betrand Peto kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026 setelah polisi menemukan unsur pidana. Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan itu pada Jumat (30/10/2026), tetapi belum menetapkan status hukum baru bagi Betrand.
Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, dan Betrand sebagai terlapor. Sejumlah bukti juga telah diamankan, sehingga tahap berikutnya akan menentukan apakah bukti-bukti itu cukup untuk menetapkan langkah hukum lanjutan.
Kasus Betrand Peto masuk tahap penyidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan perkara yang dilaporkan ANW telah beralih dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 Oktober 2026. Peningkatan tahap perkara menandakan polisi menemukan dugaan unsur pidana untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
Namun, naiknya perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis menjadikan Betrand tersangka. Kepolisian masih menguji rangkaian keterangan dan barang bukti sebelum menentukan status hukum para pihak.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” kata Onkoseno, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses yang berjalan, penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta Betrand selaku terlapor. Polisi juga mengamankan dan memeriksa beberapa jenis bukti, termasuk hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan melalui media sosial.
Apa bukti yang sedang didalami polisi?
Penyidik mendalami bukti medis dan dokumentasi, lalu mencocokkannya dengan keterangan orang-orang yang telah diperiksa. Rekaman CCTV dan percakapan di media sosial juga masuk dalam rangkaian bukti yang ditelaah.
Gabungan bukti itu penting bagi arah perkara. Hasil visum dan dokumentasi luka dapat menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan kekerasan fisik yang disampaikan pelapor, sementara keterangan saksi serta rekaman akan diuji dalam konteks kejadian yang dilaporkan.
Polisi belum menyatakan hasil akhir penilaian terhadap barang bukti tersebut. Onkoseno menegaskan penentuan status hukum akan mengikuti hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata karena perkara telah naik tahap.
Laporan ANW berawal dari dugaan kejadian di SCBD
ANW, yang berusia 26 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan itu, peristiwa disebut terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.
ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik. Ia juga disebut memiliki hasil visum yang menunjukkan luka lebam pada sejumlah bagian tubuh. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diselidiki polisi, bukan putusan mengenai kesalahan pihak terlapor.
Pada Senin (14/9/2026), ANW menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pengacaranya, Deki Patriana Sution, mengatakan kliennya menjawab 23 pertanyaan, termasuk mengenai perjalanan dari tempat tinggal menuju lokasi kejadian yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Pada hari pemeriksaan itu, dua saksi turut dimintai keterangan. Pemeriksaan lanjutan disebut akan dikembangkan untuk menggali keterangan saksi lainnya.
Perkembangan perkara ini berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat, sementara publik perlu membedakan status penyidikan dari penetapan tersangka. Pada tahap ini, polisi masih mengumpulkan dan menguji bukti; peningkatan perkara belum menjadi kesimpulan bahwa dugaan dalam laporan telah terbukti.
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti. Hasil proses itu akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan perkembangan status hukum berikutnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.