Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITICS

BGN Hentikan 58 SPPG di Sukabumi Mulai 2 November, Ini Alasannya

BGN Hentikan 58 SPPG di Sukabumi Mulai 2 November, Ini Alasannya
BGN Hentikan 58 SPPG di Sukabumi Mulai 2 November, Ini Alasannya

Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukabumi dijadwalkan menghentikan operasional mulai 2 November 2026. Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi setelah sejumlah unit tidak memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan dana harian.

Jumlah itu terdiri atas 54 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan empat unit di Kota Sukabumi. Penghentian operasional khusus berpotensi mengganggu layanan program gizi yang dijalankan unit-unit tersebut selama sanksi berlaku.

BGN menetapkan sanksi kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengirim laporan untuk paling banyak lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif. Penilaian itu mencakup periode 5–28 Oktober 2026.

Masalahnya ada pada pelaporan.

Ketentuan BGN mewajibkan Pengawas Keuangan SPPG menyusun dan mengunggah LPDH pada setiap Hari Pelayanan Efektif bersama Kepala SPPG serta perwakilan yayasan atau mitra. Laporan harus sesuai format dan substansi, lalu dikirim melalui portal SIPGN.

Dalam surat penetapan sanksi, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menyebut ketidakpatuhan pelaporan sebagai dasar pemberhentian operasional khusus. Dengan demikian, sanksi menyasar tata kelola administrasi dana harian, bukan sekadar jumlah laporan yang terlambat dikirim.

Dampaknya langsung terasa pada layanan yang biasanya dijalankan SPPG terdampak. Selama operasional dihentikan, unit-unit itu tidak dapat menjalankan pelayanan seperti biasa. Namun, bahan keputusan yang dikutip dalam pemberitaan tidak menjelaskan berapa penerima manfaat yang terkena dampak ataupun berapa lama penghentian akan berlangsung.

Sanksi juga mencakup penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang tercantum dalam daftar. Ketentuan itu membuat kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dari keberlangsungan layanan, sebab laporan perlu disusun secara rutin oleh beberapa pihak di masing-masing unit.

Untuk kembali beroperasi, langkah yang dapat dipastikan dari ketentuan tersebut ialah memenuhi kewajiban pelaporan secara benar melalui SIPGN. BGN mewajibkan LPDH disusun setiap Hari Pelayanan Efektif dengan format dan isi yang sesuai. Rincian proses pencabutan sanksi tidak tercantum dalam informasi yang diumumkan.

Penghentian ini berlaku mulai Senin, 2 November 2026. Sebanyak 54 unit berada di Kabupaten Sukabumi, sementara empat lainnya tercatat di Kota Sukabumi.

Sumber: jurnalsukabumi.com

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda